Daerah  

Episode Ketiga, Sidang “Status” Tanah Desa Nglarohgunung, Saksi Tergugat 2 : Pembakaran Arsip Dokumen

Blora ll buserindonews.com – Dalam persidangan terkait kasus ‘status’ tanah Desa Nglarohgunung, tahap pemanggilan saksi tergugat 2 (dua). Yang dipimpin langsung oleh wakil ketua Hakim Muhamad Fauzan Haryadi, Anggota Hakim, Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo dan Ahmad Gazali. Pada hari Senin, 05/02/2024.

Episode sidang ke 3 (tiga) itu di Pengadilan Negeri Blora, Dalam tahap pemanggilan saksi tergugat 2 (dua). Ke 2 saksi tersebut bernama Subeno (kaur pemerintah Desa Nglarohgunung) dan Sarmu.

Perlu diketahui sebelumnya, kewajiban mengucapkan sumpah ini diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP yang berbunyi:

Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya.

Namun kemudian, Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 memperluas arti saksi adalah mencakup yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Adapun keterangan saksi termasuk salah satu alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP.

Sebelum persidangan itu dimulai, ke 2 saksi tergugat 2 (dua) itu, Subeno dan Sarmu disumpah di bawah Alqur’an, yang dipimpin langsung oleh Muhamad Fauzan Haryadi, dalam sumpah tersebut kedua saksi mengikuti ucapan Muhamad Fauzan Haryadi yang berbunyi. “Bismillahirrahmanirrahim, demi allah saya bersumpah, sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya.” Ucapnya ke dua saksi.

Setelah proses sumpah itu lakukan, kemudian didalam persidangan itu dilakukan sesi tanya jawab, antara ketua hakim, anggota hakim dan saksi, kemudian terakhir dilanjutkan sesi tanya jawab antara kuasa hukum dan saksi.

Dalam persidangan ke tiga ini tahap pemanggilan saksi tergugat 2, ada yang menarik dalam hal sesi tanya jawab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blora tersebut, antara kuasa hukum tergugat 2 Sucipto dengan saksi tergugat 2 Subeno terkait tentang pembakaran dokumen.

“Dalam saat pergantian kades atau saat ada kades disitu, dalam hal ini pak Joko Sudiro, Pernah tidak, ada ngga? dokumen yang sengaja dihanguskan atau dimusnahkan,” tanya Sucipto.

Kemudian Subeno menjawab, “Pernah Pak, pada tahun 2010, kita semua perangkat dikasih tahu, disuruh membakar Dokumen tahun 80-90, jadi kita semua perangkat tahu. Jadi tahun 2010 ada aksi pembakaran arsip desa atau Dokumen Desa yang tidak terpakai. Dan kebetulan buku buku, saya pindahkan ke lemari sebelah, itu kejadian 2010.

Lanjut Sucipto Kuasa hukum tergugat 2 menanyakan, “Yang punya inisiatif membakar siapa, dan alasannya, apa?” tanya Sucipto.

Dalam terkait pertanyaan itu Subeno menjawab, “Yang punya inisiatif membakar pak Kades Joko, dan alasannya kita tidak tau.” Jawab Subeno.

Perlu diketahui bahwa barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sehingga bisa dijerat pasal kesaksian palsu atau memberikan keterangan palsu adalah Pasal 242 ayat (1) atau (2) KUHP atau Pasal 291 UU 1/2023 atau Pasal 373 UU 1/2023.

(Angga)

Tinggalkan Balasan