Fakta Persidangan Kasus Dugaan Ijon Proyek, Kuasa Hukum Sampaikan Pembelaan untuk Ade Kuswara dan H.M. Kunang

Buserindonews.com

Bandung, Buser Indonesia— Sidang lanjutan perkara dugaan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (25/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait perkara yang sedang berjalan.

Kuasa hukum Ade Kuswara, Yusnaniar, S.H., M.H., menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dugaan pengaturan proyek disebut berada pada level kepala dinas dan pejabat teknis tertentu.

Menurutnya, hingga persidangan berlangsung, pihaknya menilai belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya perintah, arahan, persetujuan, maupun keterlibatan langsung Ade Kuswara Kunang dalam dugaan pengondisian proyek ataupun penentuan pemenang tender.

“Tidak terdapat komunikasi, instruksi administratif, maupun hubungan kausal konkret antara kewenangan jabatan Ade Kuswara dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan,” ujar Yusnaniar dalam persidangan.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa tidak ditemukan bukti keterlibatan H. M. Kunang dalam pengaturan proyek maupun proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain itu, Yusnaniar menjelaskan bahwa proyek-proyek yang dipersoalkan disebut telah melalui proses tender pada tahun 2024, sebelum Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi pada 20 Februari 2025.

Tim kuasa hukum menilai nama Ade Kuswara dan Abah Kunang diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Namun demikian, hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

“Eksploitasi hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun konstruksi pidana terhadap seseorang,” kata Yusnaniar.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi Benny Sugiarto terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp500 juta kepada Abah Kunang, serta keterangan mengenai sebuah CV bertanda “B1”.

Menurut pihak kuasa hukum, keterangan tersebut dinilai sebagai testimonium de auditu atau keterangan yang diperoleh dari pihak lain dan bukan berdasarkan pengalaman langsung.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan penetapan status hukum terhadap Benny Sugiarto terkait keterangannya di persidangan.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan