Daerah  

GASTREK MOTOR CROS LAPANGAN PANGANGONAN SUKADANA KAB.CIAMIS DI DUGA TIDAK MENGANTONGI IZIN

Ciamis || buserindonews.com – Nama panggilan Gastrek motor / Balapan motor yang trail yang sifat nya guna mengembangkan bakat atau hobi seseorang guna memacu kendaraan nya masing-masing secara teori dan skil pembalap itu sendiri.

Seperti halnya balapan motor cros (Grastrack) yang di selenggarakan baik telaksana nya acara di area sirkuit lapang pangangonan Desa Margajaya Kab.Ciamis Sabtu 09/06/2022. Di disana nampak jelas banyak ratusan Kendaraan bermotor mewakili Pembalap dari luar kota Kabupaten ciamis.

Dengan isu beredar di masyarakat dan di kalangan yang paham di bidang balapan tersebut bahwa pelaksanaan tersebut di selenggarakan oleh pihak Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Susunan dan tarif biaya masuk/tiket di tarif dengan karcis lumayan fantastis /orang Rp 25.000 dan satu kendaraan Rp5000 (Parkir) yang di jaga dari 2 pintu masuk bagian depan dan belakang.

Seperti pantauan awak media Buserindonews.com di lokasi balapan lapangan pangangonan terlalu banyak kesan kurang nya propesional dan tidak adanya podium atau tempat sub bagian-bagian fungsi semisalkan pelayanan fublik guna hal konfirmasi baik wawancara dari pihak luar/tamu akan kegiatan tersebut.

Setelah di klarifikasi secara lanjut ternyata acara yang di selenggarakan tersebut tidak ada izin yang di tempuh dari pihak lingkungan masyarakat yang terlewati,tidak adanya koordinasi yang baik dengan para pihak serta izin lain nya di karena kan acara tersebut bukan acara kecil melainkan hanya mendapatkan izin secara tertulis itu juga melainkan izin tempat saja guna pinjam/pakai dari pihak pemerintahan Desa Margajaya karena yang katanya status lahan tersebut milik desa Margajaya.

Setelah di konfirmasi terhadap ketua/panitia lapangan anan (Lekek) tentang acara tersebut lewat teks whatshap namun tidak adanya kejelasan apa-apa (tidak ada balasan)

Dan hal dari hal acara tersebut muncul polemix pro dan kontra di kalangan masyarakat baik birokrasi muspika se kecamatan sukadana.Seperti halnya Konfirmasi via by cellular Sabtu pagi Kepala Polsek Resort Kec.Sukadana Kab.Ciamis mengatakan bahwa benar adanya tidak ada sama sekali izin yang di tempuh mulai dari izin lingkungan yang terlewati maupun Satgas covid-19 dan Polsek itu sendiri ujar nya.(Hermawan)

Tinggalkan Balasan