Daerah  

Giliran Oknum Pejabat Kadinas PKPLH Kudus Dilaporkan ke Kejari Dugaan Penjualan Pohon Penghijauan Secara Ilegal

KUDUS || buserindonews.com – Berbagai temuan Investigasi terkait kasus penebangan pohon penghijauan di wilayah hukum kabupaten Kudus kini memasuki tahapan penindakan yaitu berupa pelaporan pelaporan para terduga pelakunya ke pihak APH (Aparatur Penegakan Hukum).

Setelah pada 8 Oktober 2024 lalu Tim Investigasi yang terdiri dari BPAN LAI ROC Kudus, LSM BPPI Kudus, Buser Indonesia serta gabungan beberapa Media di Kudus melaporkan terduga pelaku yaitu Sdr. Aklis Edy Santoso ke Polres Kudus maka hari ini Jumat 18/10/24 giliran oknum kepala dinas PKPLH Kab. Kudus dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kudus dengan dugaan penjualan pohon penghijauan di Kudus secara ilegal kepada pihak ke-3.

Surat Laporan Pengaduan dengan nomor : 155/DPC/LAI KAB. KUDUS/VIII/2024 tertanggal 15 Oktober 2024 tersebut ditanda tangani oleh Ketua DPC BPAN LAI Kab. Kudus Hartono dan Ketua LSM BPPI Kab. Kudus yaitu Guntur Sujanoko, SH.
Adapun perihal pada surat laporan pengaduan tersebut adalah Pengaduan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang.

Dalam salah satu bagian uraian surat laporan pengaduan tersebut dikatakan bahwa Sdr. H Hartono pekerjaan sebagai Bos Teknik PLN (BTL) yang beralamat di Desa Puyoh Kec. Dawe Kudus telah mengakui bahwa dirinya disuruh oleh Sdr. Halil (,Drs. Abdul Halil – Kadis PKPLH Kudus) untuk membeli langsung kayu itu di rumahnya seharga 5 juta Rupiah per pohon.
Sementara staf dari Dinas PKPLH Kudus yaitu Sdr. Heri pada audiensi di BPPKAD (17/9/24) mengakui kelalaiannya tidak melaporkan hal itu ke BPPKAD Kudus dan berjanji akan menyiapkan surat ijin tebangnya (padahal pohonnya sudah pada ditebang semua)

Kepala BPPKAD Kudus sendiri yaitu Djati Solechah, S.Sos MM dalam audiensi tersebut menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya penebangan pohon penghijauan di beberapa titik di wilayah hukum kab. Kudus.

Pada session Pers Konference dihadapan para awak Media di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Hartono dengan didampingi perwakilan LSM BPPI serta Tim Investigasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum laporan pengaduan ini hingga tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ” Kita akan terus kawal sampai tuntas.” Demikian tegas Hartono.

Sementara itu dari institusi Kejari Kudus belum ada yang bisa dikonfirmasi sehubungan hati Jumat pada tidak berada di tempat, sedangkan dari pihak oknum kepala dinas PKPLH sendiri yaitu Drs. Abdul Halil hingga berita ini ditayangkan belum bisa dimintai konfirmasinya terkait pelaporan dirinya di Kejari Kudus.

bsa-red

Tinggalkan Balasan