Cilacap || buserindonews.com – Setelah beredarnya berita tentang paguyuban AGEN E- WARUNG di Kecamatan Sidareja pada hari Kamis 15/09/2022 yang mana pada pemberitaan yang berjudul, ( Dalih “UANG KAS” Setiap Agen E- WARUNG Di Kecamatan Sidareja, Harus SETOR), yang mana atas pemberitaan tersebut pihak paguyuban AGEN E-WARUNG meminta kepada pihak redaksi patroli88investigasi.com untuk memberikan Hak Jawab atau Hak Koreksi pada penayangan berita tersebut.
Dengan dasar kode etik jurnalistik yang mana pada pasal 11 UU No. 40 tahun 1999 yaitu “wartawan Indonesia melayani Hak jawab dan Hak koreksi secara proporsional”, dengan dasar tersebut ketua paguyuban AGEN E-WARUNG meminta mengklarifikasi dan duduk bersama untuk memberikan hak sanggahan atas berita yang ditayangkan media Patroli 88 investigasi dan bersama sama dengan Komandan Koramil 11 Kecamatan Sidareja pada hari Jum’at 16/09/2022 awak media Patrroli 88 investigasi menerima sanggahan atas pemberitaan yang telah tayang hari kemarin dan duduk bersama bermusyawarah sehingga mendapatkan informasi yang sebenarnya dari ketua paguyuban AGEN E-WARUNG Kecamatan Sidareja.
Ketua paguyuban yaitu ibu MUALIFAH memberikan informasi yang apa adanya tanpa di tambah atau pun dikurangi bahwasanya,” memang benar adanya kami para AGEN E-WARUNG Kecamatan Sidareja bersama sama membuat kesepakatan untuk membuat ” KAS ” yang mana ini untuk keperluan sosial, dan ini sudah kami salurkan ketika ada bencana kebakaran di daerah kami, jelasnya. Dan keterangan dari ketua paguyuban AGEN E-WARUNG itu dibenarkan oleh Danramil 11 Kecamatan Sidareja.
Atas dasar kode etik jurnalistik awak media Patroli88investigasi memohon maaf kepada seluruh Paguyuban Agen E-WARUNG ,Setelah beredarnya berita tentang paguyuban AGEN E- WARUNG di Kecamatan Sidareja , ini semua menjadi pembelajaran untuk semua pihak dan untuk kebaikan dikemudian hari, semoga Tuhan memberikan Rahmatnya pada kita semua. (Irfan)
















