Daerah  

Laporan Awal Belum Jelas, Pemuda Kumai yang Mengaku Korban Dugaan Penganiayaan Justru Ditahan sebagai tersangka

PANGKALAN BUN, KOTAWARINGIN BARAT || buserindononews. Com — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Mahfuz (MM), pemuda berusia 22 tahun asal Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kini menjadi sorotan. Pihak keluarga dan tim penasihat hukumnya mempertanyakan rasa keadilan setelah MM, yang sebelumnya dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara laporan balik dan kini mendekam di tahanan Polres Kotawaringin Barat.

MM diketahui ditahan sejak 21 September 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/146/X/RES.1.6./2026/Satreskrim. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari pihak kuasa hukum mengenai perkembangan laporan awal yang diajukan MM serta alasan penahanan terhadap dirinya.

Ditemukan dengan Tangan dan Kaki Terikat

Peristiwa yang menjadi awal perkara ini terjadi pada Minggu malam, 22 Maret 2026. Saat itu, MM ditemukan pihak keluarga di kawasan Taman Wisata Alam Tanjung Kaluang, di tepi pantai bantaran Sungai Kumai.

Menurut keterangan dalam laporan pihak korban, kondisi MM saat ditemukan sangat memprihatinkan. Kedua tangan dan kakinya disebut terikat ke belakang, wajahnya mengalami lebam, dan seluruh tubuhnya basah kuyup.

Atas kejadian tersebut, pihak korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Kumai. Dalam laporan itu, dua orang yang disebut sebagai oknum Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan RI, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun, berinisial SS dan SH, disebut sebagai pihak terlapor.

Identitas kedua terlapor dalam keterangan yang diterima redaksi disebut sebagai Sapuansyah dan Sopian Hadi. Dugaan keterlibatan keduanya dalam peristiwa tersebut masih perlu diuji melalui proses hukum dan dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Mediasi Gagal, Perkara Berlanjut

Dalam perkembangan penanganan perkara, Polsek Kumai disebut sempat mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Upaya tersebut dikabarkan dihadiri Kasi SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi, S.H.

Namun, upaya perdamaian itu tidak mencapai kesepakatan. Situasi kemudian berkembang setelah MM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan balik dari pihak yang sebelumnya dilaporkan.

Tim penasihat hukum MM juga menyampaikan informasi bahwa kedua pihak yang menjadi terlapor dalam laporan awal disebut telah memperoleh penangguhan penahanan. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari kepolisian maupun pihak BKSDA.

Perbedaan perkembangan penanganan kedua perkara inilah yang menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan oleh tim kuasa hukum MM.

Kuasa Hukum Pertanyakan Kepastian Hukum

Tim penasihat hukum MM dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Masyarakat Peduli Hukum Isen Mulang (LBH AMPH-IM), Yohanes Vio Hutabarat, S.H., dan Rut Ayu Lili Junesti, S.H., menyatakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi klien mereka.

“Kami telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak 13 Oktober 2026, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari pihak kepolisian,” ujar Yohanes Vio Hutabarat kepada awak media di Pangkalan Bun, Minggu (25/10/2026).

LBH AMPH-IM menilai penanganan laporan awal yang diajukan MM perlu mendapat perhatian serius. Menurut tim kuasa hukum, laporan dugaan penganiayaan di Polsek Kumai belum menunjukkan perkembangan pelimpahan perkara ke kejaksaan sebagaimana yang mereka harapkan. Sementara itu, perkara berdasarkan laporan balik terhadap MM telah berujung pada penahanan.

Atas kondisi tersebut, tim penasihat hukum meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai perkembangan kedua perkara secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Klaim Miliki Bukti

LBH AMPH-IM mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti untuk mendukung laporan yang diajukan MM. Bukti tersebut, menurut kuasa hukum, meliputi foto kondisi tubuh korban, rekaman video yang diklaim memperlihatkan peristiwa penganiayaan, serta hasil visum yang disebut telah diserahkan kepada penyidik.

Keberadaan dan kekuatan pembuktian materi tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik untuk diperiksa dan dinilai dalam proses hukum.

Tim kuasa hukum juga mengaku sempat dihubungi pihak tertentu untuk membicarakan kemungkinan perdamaian. Namun, mereka menegaskan bahwa penyelesaian perkara harus tetap mempertimbangkan hak-hak klien mereka serta pertanggungjawaban hukum atas dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Mereka berharap penetapan MM sebagai tersangka tidak menjadi tekanan agar kliennya menerima perdamaian tanpa kejelasan penanganan atas laporan awalnya.

Polisi Diminta Memberikan Penjelasan

Tim penasihat hukum meminta Polres Kotawaringin Barat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berimbang. Mereka juga mendesak agar perkembangan laporan awal MM dijelaskan, permohonan penangguhan penahanan ditanggapi, dan hak-hak hukum seluruh pihak tetap dihormati.

Di sisi lain, penetapan tersangka dan penahanan dalam laporan balik harus dinilai berdasarkan alat bukti serta prosedur hukum yang berlaku. Status MM sebagai tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia bersalah, sebagaimana laporan dugaan penganiayaan terhadap dirinya juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polres Kotawaringin Barat mengenai alasan penahanan MM, perkembangan laporan awal, serta status penangguhan penahanan pihak-pihak yang dilaporkan belum tercantum dalam bahan keterangan yang diterima redaksi.

Redaksi membuka ruang bagi Polres Kotawaringin Barat, pihak BKSDA, serta pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip praduga tak bersalah.

(Juma)

Tinggalkan Balasan