Daerah  

Kades Benarkan Adanya Pungutan Di BPNT

Majalengka || buserindonews.com – Sejumlah penerima BPNT keluhkan dengan adanya dugaan pemotongan (pungutan) uang untuk biayaya transportasi pengiriman paket.

Masyarakat Desa Jatitujuh, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka telah menerima uang sejumlah Rp.600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah) dari program BPNT.

Ironis nya potongan uang tersebut di pungut oleh salah satu pamong di Desa Jatitujuh.

Penerima manfaat keluhkan dengan adanya potongan uang sebesar Rp.434.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah).

“Penerima menjelaskan ketika kami para penerima di kasih uang sebesar Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu), Lalu kami di poto oleh pihak pegawai kantor pos sesudah di poto kami di arahakan untuk berkumpul di salah satu ruangan oleh satu perangkat desa lalu uang tersebut di pinta lagi Rp.434.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) alasan nya uang tersebut untuk membeli comudity beras sebanyak 30.Kilo Gram dengan jumlah nominal uang Rp.300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan untuk comudity telur sebanyak 3.Kilo Gram dengan jumlah nominal uang Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah).

Sedangkan uang yang Rp.34.000 (Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah), Rp.20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk biyaya RT yang mengantarkan paket tersebut dan kalau yang Rp.14.000 (Empat Belas Ribu Rupiah) untuk kekurangan harga comudity.

Untuk melengkapi infomasi yang kita sadap perihal bantuan tersebut kami awak media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak pemdes Jatitujuh.

“Kepala Desa A. Kohar Muzakir membenarkan bahwa benar adanya pungutan uang untuk upah RT.

Kades menjelaskan tentang penyaluran teknis penyaluran program tersebut, “saya berpikir dengan membikan sembako itu dari pada melalui warung orang lain ya lebih baik desa yang mengelola (membakikan) karena untung nya lumayan.

Anggap saja ini itu Bisnis sebernya boleh saja saya masukan ke PADES kalau saya mau karena menurut hasil rapat di kecamatan bisa, tapi saya sama sekali ga mau mending di bagikan kepada pekerja seperti RT RW di kita ituh ada 23 Rt dan 11 Rw.

Ketika di tanya lagi perihal adanya keuntungan kades mengakui nya, “Ini kan namanya Bisnis pasti ada keuntungan dong.

Bahkan kami pihak desa pun juga tidak sembarang membuat aturan seperti ini, kami pihak desa sudah merapatkan musyawarah dengan pa camat di kantor kecamatan dan pa camat juga membolehkan karena program tersebut adalah program non tunai. Tambahnya

Di tempat terpisah kami awak media mencoba meminta komentar ke Camat Ikin perihal tersebut melalui sambungan telepon nya.

“Camat ikin mengatakan, ya memang aturan itu sudah di rapatkan dan di musyawarahkan dan memang apa salahnya program tersebut di gantikan dengan sembako lagi pula program itu kan judulnya untuk sembako, karena yang di kwatirkan kalau uang tersebut tidak di pinta lagi untuk di belikan ke comudity seperti beras dan telor masyarakat yang menerima nya takut di pake bayar utang atau di pake hal-hal yang kurang berguna.

Ketika Ikin di tanya perihal adanya dugaan pungutan uang Rp.20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah).”Saya tidak pernah mengarahkan hal tersebut ya jelas kalau benar memang adanya pungutan untuk biyaya ongkos kirim itu tidak boleh, “pungkasnya. ( Red / Key )

Tinggalkan Balasan