Daerah  

Kapolres Banjar dan Forkopimda Menemukan  Penjual Makanan di Langensari Langgar PPKM Darurat dan Di-Tipiring

Polres Banjar | buserindonews com – Tadi malam (06/07) Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. bersama Walikota Banjar Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si. serta Kajari dan Kalapas Banjar melaksanakan Patroli rutin penertiban dalam rangka PPKM Darurat pada malam hari.

Pada kesempatan tersebut Ibu Kapolres Banjar dan Ibu Walikota Banjar memberikan imbauan kepada pedagang makanan yang berjualan di dipinggir jalan, apabila ada pembeli, disarankan untuk dimakan dirumah ( take away ).

“Kami sudah katakan, boleh berjualan (Pedagang makanan/minuman) dengan batas waktu yang ditentukan, tapi jangan makan atau diminum di tempat, dibungkus atau take away” Ucap Walikota Banjar.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Banjar mengatakan ada beberapa pemilik toko yang masih buka melebihi kentuan Perwal Kota Banjar terkait PPKM Darurat bahwa pertokoan jam operasionalnya dibatasi sampai dengan jam 20.00 WIB.

“Kami berikan sanksi berupa Tipiring dan diperintakan untuk mengikuti persidangan” Ucap Kapolres Banjar.

Kegiatan penegakan PPKM Darurat di wilayah Kec. Langensari Kota Banjar tersebut masih ditemukan beberapa pertokoan yang belum mematuhi peraturan Walikota Banjar Nomor 443/140/2021 terkait PPKM Darurat.

“Untuk itu Kami Imbau kepada warga masyarakat Kota Banjar untuk mematuhi PPKM Darurat ini, Kami tindak serius bagi siapa pun yang melanggar” Tegas Kapolres Banjar. ( Ohir )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *