Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramsi SH Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Pagar Alam || buserindonews.com – Polres Pagar Alam ( Polsek Pagar Alam Utara), Tidak perlu waktu lama, anggota Polsek Pagar Alam Utara, Polres Pagar Alam, Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku curanmor, VRP (17) pelaku pencurian sepeda motor di Air Laga, tepatnya di depan Pos Kamling Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

Peristiwa pencurian motor itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu (6/5/2023) dan berhasil ditangkap Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Honda CB 150 R Warna Hitam Dengan No Pol : BG 5171 WI Dengan No Rangka : MH1KCD212MK006206 dan Nomor Mesin : KCD2E1006230 dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CB 150 R warna Hitam Dengan No Pol : BG 5171 WI Dengan No Rangka : MH1KCD212MK006206 dan Nomor Mesin : KCD2E1006230.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramsi SH di dampingi Kasi Humas Iptu Mastoni SH mengungkapkan, penangkapan tersangka VRP oleh Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara dipimpin oleh Kapolsek Pagar Alam Utara IPTU Ramsi SH dan di back up oleh Polsek Muara Pinang yang di pimpin Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan SH.MSI Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa 1 (satu) orang yg di duga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut sedang berada di daerah Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.

Setiba di lokasi anggota melihat ada 1 (satu) orang diduga pelaku sedang menongkrong di Pinggir Jalan kemudian Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara di Pimpin oleh Kapolsek Pagar Alam Utara IPTU Ramsi, SH Di back up Oleh Polsek Muara Pinang yang di pimpin Oleh Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan SH.MSI langsung mengejar pelaku tersebut dan berhasil menangkap pelaku VRP, kemudian mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CB 150 R warna Hitam Dengan No Pol : BG 5171 WI.

Sementara tindak kejahatan itu dilakukan tersangka VRP pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira jam 17.30 WIB di Air Laga Kelurahan Beringin Jaya Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan.

Dimana korban dan teman laki-laki nya sedang melintas di jalan raya tepatnya di Air Laga dan pada saat itu cuaca sedang Hujan kemudian Pelapor dan temannya berteduh di Pos kamling.

Pada saat berteduh kemudian teman pelapor mengajak pelapor untuk berteduh dan menunggu hujan reda di rumah temannya yang kebetulan berada di belakang pos kamling tempat mereka berteduh, kemudian pelapor dan temannya pergi menuju ke rumah temannya tersebut dan meninggalkan Sepeda motor milik nya di pinggir jalan.

Kemudian berselang 25 menit kemudian pelapor dan temannya ingin pulang dan pada saat menuju ke Sepeda motor miliknya yang terparkir di Pinggir jalan Sepeda motor milik pelapor tersebut sudah tidak ada lagi dan setelah kejadian tersebut pelapor datang Ke SPK Polsek Pagar Alam Utara untuk melaporkan Kejadian tersebut.

(Mgs. Azis/Edo)

[wp_reusable_render id='61694']

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *