PATI || buserindonews.com -Peliknya proses penyelidikan kasus bullying atau perundungan yang menimpa seorang siswi di SMP Al-Azhar Pati yang terjadi pada akhir September 2022 yang lalu kini telah bisa naik status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan (Senin, 13/1/25)
Naiknya status tersebut tidak lepas dari kerja keras, ketekunan dan keuletan tim penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Pati yang dengan gigih dan tak kenal menyerah mengerahkan segala kemampuan yang ada guna bisa membuat terang benderangnya suatu peristiwa pidana sehingga bisa terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal yang ditersangkakan serta menetapkan terduga pelaku menjadi Tersangkanya.
Rentang waktu 2 (dua) tahun lebih dalam proses penyelidikan hingga bisa naik status ke Penyidikan memang bukanlah waktu yang pendek dan kasus bullying dengan korban anak dibawah umur yang mengalami dampak psykis atau traumatik kejiwaan itu sendiri bukanlah perkara yang mudah dalam pembuktiannya, belum lagi kendala baik yang bersifat teknis maupun non teknis yang masih harus dihadapi oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Pati sungguh sesuatu capaian kinerja yang patut diberikan apresiasi atau penghargaan tersendiri.
Di lain pihak, Ny. Septiana warga desa Bendar selaku pihak Orang tua korban atau pihak Pelapor sendiri menanggapi hal ini merasa lega dan bersyukur serta mengucapkan terima kasih kepada jajaran penyidik pada unit PPA Satreskrim khususnya dan kepada Bapak Kapolresta Pati yang telah memberikan pelayanan serta kepastian hukum pada perkara yang menimpa putrinya. ” Alhamdulillah sekali pak, kasus ini telah bisa ditingkatkan statusnya menjadi Penyidikan. Terima kasih kepada Bapak-bapak dan ibu-ibu Penyidik di unit PPA Satreskrim Polresta Pati khususnya juga kepada Bapak Kapolresta Pati, yang telah dengan gigih, ulet, pantang menyerah dalam menangani perkara yang menimpa putri saya satu-satunya sehingga kini perkara ini mempunyai kepastian hukum.” Ungkapnya seusai menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan atau STPL dengan Nomor : STTLP/6/I/2025/SPKT/POLRESTA PATI/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 13 Januari 2025.
Selanjutnya Ny. Septiana berharap agar hal ini menjadi effek jera bagi pihak pelaku serta bagi siapa saja yang melakukan bullying atau perundungan atau kekerasan baik secara fisik maupun psykis kepada anak-anak.
Adapun perkara ini sendiri terjadi pada akhir September 2022 di pelataran parkir pada kompleks sekolah Al-Azhar Pati, dimana waktu itu adek Bunga, siswi kelas 8 SMP Al-Azhar Pati (sebut saja demikian, selaku korban) telah sering mengalami perlakuan perundungan yang diduga dilakukan oleh Ny. Ai dengan perkataan yang keji dan kasar terhadap adek Bunga sehingga mengalami traumatik psykis pada kejiwaannya. Atas kejadian ini ibu adek Bunga yaitu Ny. Septiana merasa tidak menerimakan dan mengajukan tuntutan hukum meskipun proses mediasi sudah dilakukan pihak Dewan Guru dan Kepala Sekolah namun tidak mencapai kata damai karena pihak pelaku tidak mau melunak bahkan menantang untuk dilanjutkan ke proses hukum.
Dengan dinaikkannya status perkara ini menjadi Penyidikan maka kini Penyidik Satreskrim Polresta Pati sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya paksa baik Pemanggilan, Penangkapan serta Penahanan terhadap pihak Tersangka guna kelancaran proses hukum lebih lanjut hingga ke tahap preventif atau berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) kemudian pelimpahan Berkas Perkara, Barang Bukti dan Tersangka kepada pihak Kejaksaan selaku Penuntut Umum.
bsa-red