BELITUNG TIMUR BI– Guna mencegah timbulnya permasalahan hukum, termasuk terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Belitung Timur menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur melakukan pembinaan.
Kegiatan Pembinaan hukum pada aparatur desa tersebut bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku terutama untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum, termasuk terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Benar, pembinaan hukum terhadap penyelenggara pemerintahan desa sedang dilakukan. Kegiatan ini merupakan kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa Pemkab Beltim, Tutur Kajari Belitung Abdur Kadir, S.H., M.H kepada Buserindonesianews , Jumat ( 13/11/2020) di ruangan kerjanya.
Kajari yang didampingi Kasi Datun Kamrulzaman, SH mengatakan, pembinaan hukum terhadap aparatur pemerintahan desa langsung diserahkan kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam pemberian materi.
“Khusus bulan November, kegiatan ini sudah dimulai sejak 2 Nov dan berakhir tanggal 20 November 2020 mendatang. tahap pertama baru dilakukan untuk 10 desa. dan,untuk dea yang lainnanti akan dilanjutkan,” papar Abdur kadir.
Sementara Kasi Datun Kejario Belitung Timur Kamarulzaman, SH mengemukakan, untuk bulan ini hingga 12 November 2020, baru delapan desa yang sudah dilakukan pembinaan hukum dan masih ada dua desa lagi tanggal 16 dan 20. Khusus untuk tanggal 20 November 2020 akan dilakukan di desa Bukulimau yang berada di wilayah kepulauan.
Cukup banyak hampir semua materi hukum baik secara perdata maupun pidana yang disampaikan. Bahwa tupoksi bidang DATUN dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum, termasuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, ujar Kamarulzaman.(Fuad/Suryadi)