Kabupaten Bogor BI.TKSK sebagai salah satu pilar yang diandalkan sebagai mitra pemerintah dalam menangani penyandang masalah kesejahtera’an sosial ( PMKS ) peran yang sangat staregis sebagai monifator,kordinator dalam penggerak penyelenggara’an sosial ditingkat kecamatan sebagai kepanjangan tangan kementrian sosial dan intasi sosial Propinsi.
TKSK membutuhkan kemampuan dalam merencanakan melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pelaksana’an pendamping sosial terhadap KPM.
TKSK dituntut untuk mampu mengsenergikan terhadap keluarga penerima manfaat bantuan sosial pangan,semua elemen penunjang dalam menyukseskan rasta BPMT yaitu ujung tombak terhadap penerima manfa’at tugas ini saat mulia karna dapat menentukan kehidupan masyarakat agar mampu hidup dalam kemandirian dan penanggulangan kemiskinan.
Keberhasilan dari bantuan program sosial untuk meningkatkan kesejahtera’an keluarga penerima manfa’at,dampak darikualitas,kuantitas,kepiaweyan yang menguasai pemahaman maksud dari progam tersebut.tksk sebagai salah satu pilar yang diandalkan sebagai mitra pemerintah dalam menangani penyandang masalah kesejahtraan sosial, tksk memiliki peran yang sangat stategis sebagai motipator koordinator dan penggerak penyelenggara sosial di tingkat kecamatan.
Hasil survey media BI kebeberapa para TKSK kecamatan bahwa untuk wilayah Kabupaten Bogor saya atas nama TKSK Cigomong mewakili para tksk kecamatan lain dengan adanya forum TKSK yang di ketuai oleh Komarudin.
Beliau selalu memberikan wawasan tentang aturan aturan kinerja TKSK.yang dimana tugas dan tanggung jawab begitu berat,karna berhadapan dengan langsung dengan keluarga penerima manfaat.
Ketua forum selalu berkomunikasi terus kesetip TKSK dalam rangka untuk mengeatahui situasi dan kondisi di wilayah tksk kecamatan Kabupaten Bogor agar TKSK kecamatan sesui tugas dan pungsinya jngan sampai melalukan hal yang bertentangan dengan aturan aturan yang berlaku,dan beliu ketika memberikan saran dan arahan kepada para anggotanya dengan tegas bahwa saya selaku ketua porum melarang keras adanya ajas manpaat atau unsur bisnis, apalagi merugikan keluarga penerima manfaat (KPM) dan saya selaku ketua forum meminta agar para tksk harus menjadi percontohan ke wilayah kabupaten lain, biar bogor ini bersih dari dari para oknum yg tidak bertanggung jawab.
Peraturan Mentri Sosial Republik Indonesia No 28 tahun 2018 tentang kesejahtera’an sosial kecematan ( TKSK )Didalam bab 5 imbalan TKSK dalam melaksanakan tugas dengan baik mendapatkan imbalan yang layak sesuai dengan tugas,beban dan tanggung jawab pemberian tali asih sebagai mana di maksud pada ayat 2 disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Komentar komisi VIII DPRI akan memperjuangkan kesejahtera’an,honor yang memadai jaminan kehidupan kesehatan dan memberikan payung hukum terhadap TKSK.( Iman )