PALEMBANG – Buserindonews.Com – H Zainal Arifin hulap. S.ip Ketua What Relation of Corruption WRC PAN-RI Sumatera Selatan mengatakan agar pihak terkait tidak tebang pilih dalam memberantas tindak pidana korupsi yng ada di provinsi sumatera selatan Seperti kita ketahui pada Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten OKU Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.616.184.800, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (28/2/2024).
yang Dalam perkara tersebut, menjerat tiga terdakwa yakni, Mulkam Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Timur menghadirkan sembilan saksi tiga diantaranya mantan Bupati Kholid Mawardi, Agus Pahrimale Kepala BPKAD dan Ketua DPRD Beni Defitson.
Ketiga saksi tersebut, diperiksa keterangannya terkait proses pencairan dana hibah Bawaslu OKU Timur sebesar Rp16 miliar.
Dalam keterangannya. saksi Kholid Wawardi mengatakan, sebelum pencairan dana hibah pihaknya meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk mengkaji usulan dari Bawaslu OKU Timur.
“Pada saat itu saya selaku Bupati meminta kepada TAPD untuk mengkaji usulan dana hibah Bawaslu OKU Timur, setelah melalui proses rapat dan evaluasi akhirnha disepakati dana hibah sebesar Rp16 miliar sesuai dengan NPHD,” ujarnya dalam persidangan.
Sementara itu, saksi Beni Defitson selaku Ketua DPRD OKU Timur mengaku, baru mengetahui dana hibah Bawaslu setelah masuk dalam anggaran tahun 2020.
“Dana hibah itu baru diketahui setelah masuk dalam anggaran yang telah disetujui oleh badan anggaran di DPRD,” katanya.
Sedangkan Agus Pahrimale Kepala BPKAD OKU Timur mengaku tugasnya mengevaluasi usulan dana hibah yang diajukan oleh Bawaslu.
“Dari tiga kali rapat pembahasan dana hibah, yang dihadiri oleh komisioner dan pihak Bawaslu provinsi. Setelah disepakati, dana hibah Bawaslu dicairkan tiga tahap sehingga totalnya Rp16 miliar,” ujar Agus.
Kemudian saat dipertegas oleh penuntut Umum terkait penggunaan dana hibah Bawaslu OKU Timur apakah boleh dipergunakan tidak sesuai peruntukannya, saksi Kholid Wawardi menegaskan tidak boleh.
menyimak dari fakta di lapangan dan pemberitaan di atas H Zainal Arifin hulap berharap Untuk pihak APH tidak tebang pilih usut tuntas semua nya, kami dari lembaga WRC PAN-RI akan terus mengawal jalan nya kasus ini tegasnya saat di wawancarai di Kantor WRC PAN-RI Sumatera Selatan,
















