Bandung | BI – Setelah sebelumnya BBKH UNINUS dan LBH KSBSI Jawa Barat melakukan pendampingan dan Bantuan Hukum kepada 53 orang yang menjadi Korban PHK. Pada hari Selasa 08 Desember 2020 BBKH UNINUS kembali didatangi oleh 4 orang eks karyawan PT. PARA BANDUNG PROPERTINDO yang bernasib sama yaitu menjadi korban PHK.
Informasi di dapat dari koordinator kasus BBKH UNINUS, yang memberikan keterangan perihal ke 4 orang. Yang menyatakan beberapa poin bahwa:
1. “ke 4 orang tersebut masih dalam proses wawancara dan belum sampai ke tahap penandatanganan kuasa, karena harus jelas dulu duduk permasalahannya, apakah posisi kasusnya sama dengan yang 53 orang atau ada perbedaan. Intinya kita masih mendalami dan masih tahapan pemerikasaan pemberkasan.”
2. “Seperti yang sudah disampaikan oleh rekan-rekan Advokat sebelumnya bahwa dampak PHK ini bisa menyebabkan kemiskinan dan kejahatan meningkat, apalagi di tengah Pandemi Covid 19. Perusahaan mempunyai Hak untuk mem-PHK karyawannya dengan catatan yang pertama, laksanakan kewajiban sesuai dengan aturan sebagaimana hukum telah mengaturnya. Yang kedua, kalau perusahaan dalam ke adaan rugi itukan harus mendasar kepada hasil audit selama 2 tahun. Yang ketiga, PHK itu ada tahapan di PHI Jadi ga boleh semena-mena Perusahaan mem-PHK karyawan seenaknya, karena kita ini berada di negara hukum.”
3. “Kita tetap berharap antara pihak perusahaan dengan pihak pekerja dapat mencari titik temu tanpa harus ke Pengadilan, tapi kembali lagi kita pastikan segala upaya hukum akan kita tempuh sepanjang menurut undang-undang diharuskan atau diperbolehkan.” Tuturnya.
Riki Baehaki SH ketika di mintai keterangan tentang hal tersebut berujar ” Kalau sudah jelas dan tanda tangan kuasa kita akan perjuangkan hak hak mereka sebagaimana mestinya” ( Red )
















