Subang || buserindonews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Komite Penyelamatan Aset Harta Negara ( KPAHN ) Resmi laporan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang Jawa Barat Ke POLDA Jawa Barat Selasa (08/02/2022 ) lalu. Dengan No Surat 015/KPAHN/ALS/II/2020 dan No Surat 014/KPAHN/ALS/II/2022
Adapun laporan yang disampaikan terkait Proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Jalan Cagak di Kelurahan Jalan Cagak Kec.Jalan Cagak dengan Anggaran Rp. 9.774.919.154.00 dikerjakan Oleh Penyedia PT Sentral Agung Prakasa dan Pembangunan Penataan Alun Alun Lapang Bintang dengan Anggaran Rp 9.084.828.290,07
Dikerjakan PT Prima Shina Cahaya
Menurut Yayat Humas LSM KPAHN kepada awak media wartawan media buserindonesia.com mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek Proyek tersebut di duga adanya penyelewengan, matrial yang di gunakan tidak sesuai spek, dikerjakan asal asalan dan perkerjan fisik lainnya pada pekerjaan”Pembangunan Jalan Lingkar Jalan Cagak dengan nilai anggaran yang tertuang di kontrak Rp. 9.774.918.154,00 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Sentral Agung Prakasa tahun anggaran 2022 Hal itu dibeberkan, Yaya Humas LSM KPAHN kepada media
”Lembaga kita resmi menyampaikan laporanya kepada Kepolian Daerah Jawa Barat ( POLDA Jabar ) terkait dugaan penyimpangan pada Pekerjaan Fisik Pembangunan Jalan Lingkar Jalan Cagak dan Alun Alun Lapang Bintang Kabupaten Subsng yang dikelolah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabu Subang pada tahun anggaran 2022 kata Yayat
Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut seperti, pengadaan seperti matrial pemadatan pengerasan LPB agrat A / B banyak bercampur tanah atau matrial obrog
Sementara harga tarif antara butiran matrial yang sesuai spek jauh lebih mahal dari matrial obrog yang tidak masuk spesikasi antara daftar harga satuan pengujian dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang terdapat pada Audit BPK-RI, maka terdapat selisih harga yang sangat fantastis sesuai pergub No. 63 tahun 2016 Rp 170.000/kubik, sedangkan harga satuan tanah timbun yang di anggarkan pada Pembangunan Jalan tersebut sangat jauh bedanya dengan Pergub. Dimana harga matrial Timbun pilihan untuk pengerasan pemadatan jalan
Lebih lanjut Emos menjelaskan, begitu juga pada pekerjaan bahu jalan, menurut dokumen lelang/ gambar rencana kiri kanan badan jalan harus ada, tetapi dilapangan kuat dugaan belum dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana sesuai dengan dokumen, bahkan juga pada Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air juga diduga kuat belum terlaksana sesuai dokumen kontrak.
Sesuai Klarifikasi/konfirmasi Lsm KPAHN Indonesia kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang dengan Nomor: 014/KPAHN/AKS/22/ tidak ada Jawaban surat. Sehingga untuk menguji kebenaranya maka dari KPAHN menyampaikan laporannya Dugaan penyimpangan ini kepada penegak hukum POLDA Jabar
Kami mengharapkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat, melalui Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada Kepala Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang, Kabid dan PPK Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Jalan Cagak dan Pembangunan Penataan Alun Alun Lapapang Bintang Direktur PT. PT Sentral Agung Prakasa – PT Prima Shina Cahaya dan Tim PHO Serta FHO Proyek Proyek tersebut serta pejabat lainya yang diduga terlibat, Harap Yayat.
( Wisnu )
















