Buserindonews.com
BEKASI, Buser Indonesia – Tim Krimsus Polres Metro Bekasi melakukan penyegelan lokasi di duga tempat pengelolaan sampah industri secara ilegal yang di kelola oleh (H JM-red) di Desa Karangmukti, Kecamatan karangbahagia, Kabupaten Bekasi, pada Rabu sore (18/12/2024)
Berangkat dari laporan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) Alam setia lestari Desa karangsetia, ke Polres Metro Bekasi.
Suryana, Sekertaris Pokdarwis Alam setia lestari kepada Awak media mengatakan, “Ia bang, kami dari Pokdarwis Alam setia lestari tertanggal 29/10/2024 buat aduan ke SPKT Polres Metro Bekasi waktu itu papar jelas nya, walaupun perjalanan proses nya agak tersendat dari di terimanya Laporan sudah ada tinjauan lokasi di tanggal 3 November 2024 dan kemaren Rabu 18 Desember 2024 sore hari tim Krimsus Akhirnya terjun ke lokasi lakukan police line di lokasi, sambung nya.
“Saya berharap kepada tim Krimsus polres metro kab Bekasi, terkait laporan ini kepolisian metro Kabupaten Bekasi khusus nya tim Krimsus tetap Presisi dalam melakukan tindakan,” harap Suryana menjelaskan.
Masih kata Suryana “Kejahatan lingkungan hidup lebih dahsyat dari kejahatan korupsi atau terjadi nya kerugian uang negara tuturnya, Amanat Undang-undang No 32 tahu 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah jelas mengatur bahwa pelaku kejahatan lingkungan hidup dapat masuk pada ranah pidana serta administrasi,” pungkasnya.
Sasmita selaku Pengiat lingkungan hidup berdomisili di wilayah kecamatan karangbahagia yang sedari awal ikut memonitor peristiwa kasus ini kepada awak media mengatakan, “Dalam hal ini saya berharap kepada kepolisian metro kabupaten Bekasi melalui tim Krimsus di dalam menjalankan tugas nya selaku pelayan masyarakat harus Presisi, Subtansi nya sudah jelas telah terjadi tindakan kejahatan pada lingkungan hidup, hal ini jangan di anggap remeh oleh instansi terkait tetap lah presisi,” tegas Sasmita.
“Kejahatan lingkungan hidup lebih berbahaya dari kejahatan lain nya, mahluk hidup itu meliputi banyak unsur, Pepohonan, binatang di daratan serta ikan dalam air dan manusia, Rujukan nya sudah jelas ada di UU Nomor 32 Tahun 2009, ada banyak pasal-pasal yang berkaitan dengan subtansi nya”
Masih kata Sasmita, “Walaupun gerakan tindakan ini yang saya nilai agak sedikit zig-zag , saya tetap Apresiasi dan berharap lebih tegas lagi, ini semua demi menjaga nilai-nilai Marwah khusus nya kepolisian polres metro Bekasi dan muspika lainya,” pungkas nya. (Ics/red)