Masyarakat Pecinta KPK Meminta KPK Berlaku Adil Dalam Menangani Kasus TKD Di Desa Sriamur Kec. Tambun Utara

Buserindonews.com

JAKARTA – Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Pecinta KPK menggeruduk Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. H. R. Rasuna Said, RT.3/RW.1, Karet, Setiabudi,  Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin (29/8).

Masyarakat Pecinta KPK Menggelar Unjuk Rasa Di Halaman Gedung KPK RI
Masyarakat Pecinta KPK Menggelar Unjuk Rasa Di Halaman Gedung KPK RI

Kedatangan Massa Aksi sebagai bentuk supporting terhadap KPK atas penanganan kasus peralihan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sriamur yang diduga terjadi tahun 2009 sampai 2012 serta memberikan bukti tambahan yang dimiliki Masyarakat Pecinta KPK.

Dalam orasinya Lintar, selaku Koorlap Aksi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh Negara.

“Hari ini kami sampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersikap profesional dan mengikuti arahan Presiden Jokowi dalam memberantas kasus mafia tahan di Indonesia khususnya TKD yang ada di Bekasi.” Ucapnya

“Ia juga memaparkan salah satu contoh tanah yang terjadi di Kabupaten Bekasi yaitu kasus Ruislag Tanah Kas Desa (TKD) atas permohonan PT. Griya Bangun Bersama (PT.GBB) dimana sekitar 148 Hektar TKD dari 13 desa di duga dijadikan perumahan untuk kepentingan korporasi pada tahun 2012.

“Dalam kurung waktu tahun 2009 sampai 2012 lalu ada sekitar 148 hektar tanah di 13 desa yang dialih fungsikan di duga untuk kepentingan korporasi (PT.GBB), pribadi, oknum pejabat desa, oknum BPD, oknum BPN, dan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Masyarakat Pecinta KPK menyatakan :

1. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa PT. Griya Bangun Bersama (PT.GBB) tentang kasus ruislag atau peralihan Tanah Kas Desa (TKD) dalam kurun waktu tahun 2009 sampai 2012 di Desa Sriamur yang di duga menabrak aturan.

2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berlaku seadil-adilnya, tidak tebang pilih dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan