Buserindonews, Kabupaten Karawang-Setelah sebelumnya Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab LMP), H. Awandi Siroj Suwandi menyayangkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang yang seolah tidak transparan dan di duga hanya mengakomodir pihak – pihak tertentu untuk mendapatkan proyek pengadaan yang nilainya mencapai 23 milyar, plus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 2 miliar.
“Kami hanya mengingatkan Bawaslu agar jangan ada kegaduhan dalam proyek pengadaan yang mereka laksanakan. Kami melakukan ini karena sudah banyak keluhan dari para rekanan yang menyebut Bawaslu tidak transparan dalam melaksanakan proyek pengadaan. Jangan sampai proyek pengadaan di Bawaslu menjadi bancakan pihak – pihak tertentu saja, ini yang tidak kita inginkan,” kata Ketua Marcab LMP Karawang, Awandi Siroj Suwandi, Senin (9/11/2020).
“Sebab proses pengadaan barang jasa regulasinya sudah sangat jelas, di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. Secara spesifik Pasal 6 menjelaskan tentang prinsip dan Pasal 7 penegasan tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa.”, Paparnya.
Kenapa saya sampaikan perihal pasal 6 dan 7, karena saya sudah mendeteksi keluhan – keluhan dari para kontraktor. Saya ambil contoh salah satu pengadaan barang, di mana ada salah satu penyedia jasa yang sudah mengetahui spek yang di butuhkan. Ini kan jadi aneh? Heran Awandi.
“Baik lah, kalau Ketua Bawaslu mengatakan bahwa untuk semua proses pengadaan di serahkan ke Barjas sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP). Tapi kan tetap saja ada peran Kesekertariatan Bawaslu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam Pasal 11 Perpres Barjas di jelaskan secara rinci perihal peran PPK.”, Terangnya.
“Saya tidak menginginkan, jika di kemudian hari ada persoalan, khususnya persoalan hukum, PPK sampai ketarik – tarik. Dalam hal ini tidak hanya bicara masalah terima sesuatu atau tidak, tapi hukum itu bicara perbuatan. Meski pun tidak menerima apa pun, namun bila di temukan yang menjadi permasalahan hukum, namanya PPK tetap saja harus menanggung resiko. Karena itu tadi, berkaitan dengan peran serta fungsi.”, Jelas Awandi kepada kalangan awak media.
“Terus terang, saat ini LMP Marcab Karawang sedang terus menggali informasi dan data. Apa bila semua sudah terkumpul secara lengkap, kami akan segera membuat Laporan Aduan (Lapdu) kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Jadi, jangan merasa aman dan merasa steril ketika semua proses pengadaan sudah berada di Barjas.”, Ungkapnya.
“Sebenarnya kami pun tidak menginginkan terjadinya persoalan hukum pasca Pilkada seperti halnya yang terjadi di Pilkada Tahun 2015. Tapi kalau keterlaluan, apa boleh buat. Mau tidak mau sebagai masyarakat yang memiliki fungsi sosial kontrol kami akan meminta secara resmi kepada APH untuk mengambil tindakan.”, Tegas Awandi.
“Mungkin suatu kebetulan, bila ini di arahkan pada laporan kasus hukum, karena penegak hukum yg dulu memproses pengadaan di Pilkada 2015, sekarang telah kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan kami akan berkonsultasi dengan yang bersangkutan terkait masalah ini.”, Pungkasnya.( Nung )