Purwakarta, Buser Indonesia – Bumdesma ( badan usaha milik desa bersama-red ) badan usaha kolektif milik 12 desa yang berada di kecamatan pasawahan kabupaten purwakarta jawa barat masih menjadi Pekerjaan rumah POLRES Purwakarta melalui unit III TIPIDKOR ( tindak pidana korupsi red ).
Teka teki untuk mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dan atau penyelewengan dana investasi seluruh desa senilai ratusan juta rupiah Untuk modal bumdesma di bidang usaha padi / penggilingan gabah dan beras dinilai gagal dalam menjalankan usaha tersebut pasalnya seluruh modal raib tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pengelola atau pengurus dan gagalnya pendampingan sarjana pendamping desa dalam menjalankan usaha sebagai penunjang pendapatan Asli desa ( PADes ) . bahkan milyaran rupiah untuk bangunan penggilingan padi yang di kelola oleh pengurus bumdesma kecamatan pasawahan purwakarta belum menemukan titik terang dalam kerugian usaha bersama itu , tidak ditemukannya hasil laporan pertanggung jawaban atas kerugian modal bersama, melalui unit III tipidkor polres purwakarta ketua LAKI ( Laskar Anti Korupsi Indonesia ) Dedi sutendi menyampaikan dan meminta laporan pengembangan penyidikan dan penyelidikan atas adanya dugaan penyelewengan dana modal usaha bersama dari 12 desa tersebut
dari penyertaan modal bersama 12 desa yang di galang oleh masing masing kepala desa di kecamatan pasawahan sebesar Rp 250.000.000. ( duaratus lima puluh juta rupiah ) untuk modal usaha bumdes tidak disajikan analisa usaha, sebagai neraca laba rugi dalam menjalankan kelayakan usaha oleh pendamping desa di kecamatan pasawahan.
Atas adanya dugaan kerugian dan tidak berjalannya usaha bumdesma pasawahan menimbulkan hambatan dan kerugian bagi hasil pendapatan Asli Desa ( PADes) yang di gadang gadangkan sebagai pilot project bumdes di purwakarta malah sampai habis modal tertotal keseluruhan 100% rugi yang ada hanya tersisa bangunan dan mesin penggilingan yang aset nya menghabiskan dana pemerintah Senilai 1 milyar rupiah.
Ditempat yang berbeda kepala Desa pasawahan akhmad kosasih menerangkan sudah hampir satu tahun berjalan pihak penyidik melalui unit III TIPIDKOR belum menyampaikan hasil laporan pengembangan penyidikan dan penyelidikan belum menetapkan tersangka kepada para terduga pengelola kegiatan usaha milik desa yang di ketuai oleh sdr Dedis .
Secara hukum wajib di sajikan laporan pertanggung jawaban oleh pihak pengelola BUMDESMA yang wajib di laporkan kepada para kepala desa sebagai laporan atas penggunaan modal bersama. (Team BI)