Breaking News
DPC LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA Jeneponto Desak Kanwil BPN Sulsel Periksa Dugaan Pelanggaran Pengukuran Tanah di Lonjoboko, Selisih Capai 11 HektareJENEPONTO || BI – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Jeneponto secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengukuran tanah di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta dilakukan pengawasan terhadap proses pengukuran yang dinilai menimbulkan perbedaan luas tanah yang cukup signifikan. Menurut SAFRI, berdasarkan data yang dimiliki kliennya, sebelumnya pihak KPH Jeneberang telah melakukan pengukuran dengan hasil sekitar 32 hektare, sesuai data rincik dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa pada 3 Februari 2024 menghasilkan luas sekitar 21 hektare, sehingga terdapat selisih kurang lebih 11 hektare yang dinilai berpotensi merugikan hak pemilik lahan. “DPC LAKI meminta agar seluruh proses pengukuran tersebut diperiksa secara objektif, termasuk legalitas surat tugas petugas, dasar hukum pelaksanaan pengukuran, berita acara, peta hasil ukur, serta seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” ujar SAFRI. Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Jeneponto secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengukuran tanah di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta dilakukan pengawasan terhadap proses pengukuran yang dinilai menimbulkan perbedaan luas tanah yang cukup signifikan. Menurut SAFRI, berdasarkan data yang dimiliki kliennya, sebelumnya pihak KPH Jeneberang telah melakukan pengukuran dengan hasil sekitar 32 hektare, sesuai data rincik dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa pada 3 Februari 2024 menghasilkan luas sekitar 21 hektare, sehingga terdapat selisih kurang lebih 11 hektare yang dinilai berpotensi merugikan hak pemilik lahan. “DPC LAKI meminta agar seluruh proses pengukuran tersebut diperiksa secara objektif, termasuk legalitas surat tugas petugas, dasar hukum pelaksanaan pengukuran, berita acara, peta hasil ukur, serta seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” tegas SAFRI. Ormas LAKI Desak Kapolres Boltim, Tutup Tambang Emas Ilegal Di Mintu Pastikan Prajurit Tidak Berjuang Sendirian, Pangdam IX/Udayana Kunjungi Personel Satgas yang Dirawat di RS Timika Ayah dan Anak Kompak Curi 12 Motor, Dijual Lewat Marketplace untuk Judi Online Polres Tanah Bumbu Siaga Karhutla Kapolres Tindak Tegas Pembakar Lahan Edukasi Tetap Dijalankan.

Miris, Belasan Remaja di Majalengka Cabuli Teman Perempuan Sambil Dicekoki Miras Jenis Ciu

Majalengka || buserindonews.com – Nasib malang dialami seorang remaja putri warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Remaja putri berusia 14 tahun itu menjadi korban pencabulan 11 orang yang juga masih berusia belasan tahun.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Afandi mengatakan, pencabulan itu berawal dari ajakan salah satu pelaku, AN (18) warga Kecamatan Salawana, Majalengka, menjemput tersangka, pada 16 Oktober 2021 siang. Dalam perjalanan itu, tersangka mengajak korban ke area tanggul persawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.

Saat di TKP, pelaku menghubungi teman-temannya dan Saat para pelaku sudah berdatangan, lanjut dia, korban dicekoki miras jenis ciu. Dalam kondisi mabuk, korban digilir oleh para pelaku yang masih remaja itu. kata Kapolres saat Konferensi Pers, Rabu (2/2/2022) kemarin.

“Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku AN sempat merekam aksi itu, Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam. RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. ujar Kapolres. (Red)**

Sumber : Humas

Tinggalkan Balasan