Pati || buserindonews.com – jagad sosmed di kabupaten Pati sejak akhir Desember 2023 lalu digemparkan oleh unggahan status seorang wanita di laman facebook, dalam status tersebut si pemilik akun fb yang kelihatannya adalah seorang istri dari oknum kepala desa Ngening kecamatan Batangan kabupaten Pati mencurahkan kegalauannya, keresahannya, kesedihannya dan kemarahannya terhadap sang suami yang telah menelantarkan dirinya dan anak-anaknya bahkan kewajiban tugasnya sebagai seorang kepala desa, semua itu hanya gara-gara lebih memilih untuk bisa selalu berduaan dengan kekasih gelapnya yang tak lain adalah seorang LC (Lady Companion) atau PK (Pemandu Karaoke) Jumat, 12/01/24.
Saking ramainya hal itu sehingga Tim Media akhirnya turun ke lapangan guna melakukan investigasi untuk mengetahui lebih jauh apa sebenarnya yang terjadi.
Hingga pada Jumat, 12/01/2024 sore hari Tim Media berhasil merapat ke kediaman Kades Ngening inisial Sn untuk konfirmasi terkait permasalahan tersebut. Namun inisial Sn ketika dihubungi via chat aplikasi whatsapp menjawab bahwa dirinya sedang berada di Solo (Surakarta) dan Tim Media akhirnya hanya bisa bertemu dengan nyonya rumah Yn seusai kegiatan PKK.
Kepada Tim Media, Yn membenarkan bahwa dirinya memang yang mengunggah status yang menghebohkan tersebut pada akun fb miliknya sendiri.
Hal itu terpaksa Yn lakukan karena menurutnya sudah tidak tahu lagi bagaimana caranya mengingatkan suaminya untuk menghentikan atau menyadarkannya dari main gilanya dengan perempuan yang berprofesi sebagai LC sejak 2020 hingga kini perempuan tersebut sudah dalam keadaan hamil 5 bulan.
“Sudah 3 kali saya gerebek pak, yang di Juwana dan yang di Pati bahkan terakhir melalui pengacara saya dengan didampingi anggota Polisi 4 orang mendatangi rumah perempuan itu di Lasem Rembang juga sudah kami gerebek, tapi perempuan itu tidak berani menemui hanya bapaknya yang menemui pengacara saya dan bilangnya tidak tahu menahu bahkan bapaknya sudah melarang melanjutkan hubungan dengan suami saya pak.” Tutur Yn dengan geram.
Masih lanjut Yn :”Kabar terakhir yang saya dengar suami saya dan perempuan itu – inisial Nh – yang kini sudah hamil 5 bulan telah melakukan nikah siri pada 24 Desember 2023 kemarin pak.”
Disampaikan lebih lanjut oleh Yn, dirinya berulangkali sudah mengingatkan pada suaminya bahwa jabatannya adalah sebagai kepala desa menjadi orang tua bagi rakyat di desanya mestinya memberi contoh perilaku yang baik dan tidak sering mengabaikan tugas dan jabatannya, ingat sumpahnya dulu waktu dilantik namun justru jawaban menyakitkan yang Yn dapatkan dari suaminya “Sudah terlanjur cinta dan ndak jadi Kades juga ndak masalah.”
“Dia ndak mau menceraikan saya pak tapi malah menyuruh saya untuk rapak katanya aku gak akan menceraikan kamu karena aku yang salah, kamu saja yang ngajuin rapak.” Ujar Yn menahan kekesalannya
Camat Batangan – Sujono – ketika dihubungi oleh Tim Media via aplikasi whatsapp mengatakan sudah mendengar perilaku Kades Ngening tersebut baik dari istrinya maupun info dari luar namun dirinya sejauh ini belum mengambil tindakan apapun dan mempersilahkan Tim Media untuk bisa menemuinya di Kantornya, “Pak Camat sudah saya lapori pak, namun begitu setiap kali suami saya mau diajak bicara soal kelakuannya, suami saya selalu menghindar.” Jelas Yn.
Pada Senin 15/01/2024 Tim Media berhasil menemui Camat di Kantornya, dalam kesempatan itu Camat mengatakan bahwa masalah itu tidak usah dibesar-besarkan karena itu masalah pribadi namun ketika disinggung bahwa Sn adalah juga pejabat Kepala Pemerintah Desa maka Camat mengarahkan agar dibicarakan baik-baik jangan sampai ada pihak yang tersakiti.
Entah apa maksudnya Camat mengarahkan demikian.
Kapolsek Batangan AKP Heru Tri Asmoro yang waktu itu juga dihubungi oleh Tim Media mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui permasalahan Kades Ngening tersebut, namun Kapolsek menyarankan agar konfirmasi saja ke Pak Camat selaku atasan langsung Kades.
Inisial Sn sendiri kepada Tim Media yang menemuinya di rumahnya pada Senin, 15/01/2024 telah mengakui atau membenarkan semua itu “Ya namanya rumah tangga mas adasaja godaannya yang penting saya tidak merugikan rakyat saya dan tidak menelantarkan keluarga saya. Saya mengakui sayalah yang salah” jelas Sn.
Kepada Tim Media Sn mengakui telah menjalin hubungan dengan inisial Nh bahkan sebelum dirinya menjadi Kades dan mengakui telah Nikah Siri dengan Nh yang kini tengah hamil 5 bulan.
Kades terancam diberhentikan jika terbukti melanggar Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Desa.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban, di antaranya:
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; dan
membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
Larangan yang berlaku bagi kepala desa merujuk pada Pasal 29 UU Desa, antara lain:
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
Mengacu pada Pasal 279 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 – 5 dapat dinyatakan.
(bsa-red)
















