Parah !!! Disinyalir Operasional Alat-alat Berat Proyek BBWS Pengendalian Banjir Muara Juwana Gunakan Biosolar Bersubsidi APH-nya Kemana ?

PATI || buserindonews.com – Investigasi beberapa Tim Media menemukan dugaan Proyek Pekerjaan Pengendalian Banjir Muara Juwana TA.2023-2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp 80.189.895.084,72,- yang bersumber dari APBN yang di mulai 18 Desember 2023 lalu dengan jangka waktu 380 ( tiga ratus delapan puluh ) hari kerja menggunakan BBM jenis Solar Bersubsidi untuk operasional alat beratnya.

Munculnya dugaan pemakaian bahan bakar solar subsidi bermula dari hasil temuan beberapa tim media yang sedang investigasi di tempat penampungan BBM tersebut, yang berada di depan kantor turut desa bendar, Rabu (19 Juni 2024)

Karena dari hasil sempel solar yang di ambil Tim Media di lokasi penampungan penampilan fisiknya juga baunya sama persis dengan solar bersubsidi, juga di kuatkan dengan keterangan dari Priyono selaku Pimpro( Pimpinan Proyek )saat di klarifikasi oleh beberapa media, menyatakan bahwa BBM dalam pekerjaan proyek tersebut di suplai oleh PT IME.

Priyono juga menjelaskan dari harga patokan BBM yang di pasok oleh PT IME kontrak dari awal hingga selesai pekerjaan di harga Rp,12,500, Pada kesempatan itu Priyono menyampaikan kepada tim media, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim surat kepada PT IME untuk bersama sama melakukan Uji LAB ( Uji laboratorium) terhadap bahan bakar tersebut untuk mengetahui kejelasannya apakah itu solar subsidi atau solar industri.

Namun hingga saat berita ini di tayangkan masih belum ada kabar realisasi rencana pengiriman surat tersebut.

Pengunaan BBM eceran pada projek BBWS untuk alat berat jenis excavator/Backhoe yang diduga menggunakan BBM bersubsidi, tidaklah mematuhi Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014.

Pengguna BBM tertentu termasuk solar bersubsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, perikanan, transportasi dan pelayanan umum. Jadi walaupun kendaraan yang disewa atau milik sendiri baik roda empat atau lebih jika digunakan untuk proyek negara tidak berhak menggunakan solar bersubsidi alat berat Excavator/Backhoe, seperti halnya dugaan projek BBWS di *Proyek Pengendalian Banjir Muara Sungai Juana* yang berada di desa bendar kecamatan Juwana kabupaten Pati tersebut.

Kemudian jika nantinya terbukti melakukan penyimpangan dan atau penyalahgunaan BBM Bersubsidi maka sesuai dengan UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 53 huruf c dan pasal 55 serta pasal 56 terhadap PT BERKAH KONSRRUKSI akan terkena ancaman pidana.

Pasal 53

Setiap orang yang melakukan :

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 56

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya.

(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.

Setelah menunggu beberapa hari dari pihak PT IME dengan kontak personnya Aldo hingga kini juga tidak jelas sikapnya maka semakin kuat dugaan bahwa antara PT Berkah Konstruksi dan PT IME ada kongkalikong dalam penggunaan BBM Penugasan jenis Biosolar untuk Operasional alat-alat berat yang digunakan pada pekerjaan proyek BBWS Pengendalian Banjir Muara Juwana yang dibiayai dari anggaran negara dan bila hal ini benar maka keduanya telah menabrak berbagai aturan dan bisa terkena sanksi serta dipidanakan.

Untuk itu menjadi pertanyaan lebih lanjut kepada institusi terkait seperti kementrian PUPR, Pertamina serta Kepolisian mengapa masih membiarkan terjadinya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara seperti ini terus berlanjut dan tidak segera mengambil tindakan ?

bsa – red

Tinggalkan Balasan