Pelantikan Ketua DPD APTI Blora, Anggota DPR RI Riyanta – Saya Siap Membantu

Blora ll buserindonews.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya menjadi sumber dana utama untuk memajukan daerah. Sayangnya, kontribusi dari sektor pertambangan terhadap PAD Kabupaten Blora sangat minim karena terhambat perda Nomer 5 tahun 2021.

Mewakili Bupati Blora, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Hendi Purnomo, melantik Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia (DPD APTI) Kabupaten Blora, bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora.

Pemilik PT Baja Mulia dari Desa Keser, Supriono terpilih dan dilantik sebagai Ketua DPD APTI Kabupaten Blora.Dalam pidatonya Supriyono memaparkan akan pentingnya meningkatkan PAD Blora.

“Problematika pertambangan di Blora menjadi tema sarasehan kita, untuk mengurai kendala – kendala perijinan yang sulit didapatkan oleh para pengusaha tambang kita, mengingat potensi tambang dari sumber daya alam kita cukup besar, dan DPD APTI Kabupaten Blora siap menjadi jembatan untuk pengusaha dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah dari sektor ini,” ujar Supriyono.

Di saat yang sama Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Slamet Pamudji menerangkan bahwa potensi pendapatan asli Daerah dari pungutan pajak pertambangan mineral batuan bukan logam (MBBL). Berdasarkan data  perolehan pajak minerba yang diraih BPPKAD dari tahun 2018 – 2022 terus menurun dari Rp. 523 Juta pada tahun 2018, kemudian naik menjadi Rp. 710 juta, kemudian mengalami penurunan drastis dari tahun 2020, sebesar Rp. 332 juta, dan kembali turun dari 2021 – 2023.

“PAD kita dari sektor pajak mineral batuan bukan logam dari tahun 2018 sampai 2022 terus menurun, dikarenakan adanya penurunan dari rekanan saat dipungut pajak galian C atas material yang dipakai untuk melaksanakan proyeknya, karena mereka bukan pengusaha tambangnya, untuk itu kami mendukung adanya APTI ini, sebagai jembatan untuk membantu kami, mengoptimalkan PAD dari sektor tambang ini,” ungkap Mumuk, panggilan akrab Kepala BPPKAD Blora ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora, Sam Gautama Karnajaya memaparkan revisi Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2021.

“Penerbitan Perda No 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora menjadi hambatan besar untuk terbitnya perijinan pertambangan. Peraturan ini tidak mengakomodir tersedianya wilayah pertambangan, sehingga proses perijinan menjadi terhambat.”papar Sam.

Melihat kondisi tersebut, Politikus PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Anggota DPR RI Riyanta, S.H , mendesak agar segera dilakukan revisi atas Perda RTRW tersebut, dengan alasan kondisi mendesak sehingga dapat merubah Perda tersebut, tanpa menunggu selama lima tahun ke depan, dirinya meminta DPD APTI Kabupaten Blora untuk ikut mengawal, dengan mengirimkan surat kepada para Ketua Umum Partai Politik yang telah memiliki Anggota di Senayan.

“Kami mendorong kepada para Eksekutif dan Legislatif untuk inisiatif bekerjasama merevisi Perda RTRW ini,dalam sarasehan setahun yang lalu, agar Perda RTRW ini direvisi, karena tidak memasukkan potensi pertambangan di dalamnya, APTI Blora  harus ikut mengawal, kirimkan surat kepada para Ketua Umum Partai Politik yang ada saat ini, dan saya juga akan ikut mengawal sampai tuntas.”ujar Riyanta.

Terpisah Kanit Tipidter lll IPDA Budi Santoso yang hadir mewakili Kapolres Blora menyampaikan .Pihaknya meminta agar kepatuhan para pengusaha untuk mengurus ijin pertambangan secara lengkap menjadi keharusan, karena hal itu telah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, karena bila tidak punya ijin akan ditindak dengan tegas oleh Aparat Penegak Hukum sesuai Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

“Kami meminta agar para pelaku usaha pertambangan mentaati peraturan yang berlaku, karena pertambangan ilegal itu bisa berdampak merugikan keuangan negara, dan dapat merusak lingkungan hidup, dengan adanya perijinan maka bisa menjadi pedoman pelaksanaan pertambangan yang baik dan benar,” papar Budi Santoso.

Terpisah Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Teguh Yudhi Pristiyanto memaparkan skema pengajuan izin usaha galian C.

“Saya siap menjalin sinergitas dengan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk menjalankan usaha pertambangan mineral batuan bukan logam dengan baik dan tidak merusak lingkungan serta bisa berkontribusi meningkatkan PAD diblora.”ucap teguh.

Dalam acara pelantikan DPD APTI Blora, dihadiri oleh Anggota DPR RI Riyanta, DPUPR Provinsi Jawa Tengah, DPUPR Kabupaten Blora, Satpol PP, DPPKAD, Dinas ESDM Jateng ,Polres Blora dan instansi terkait.

( Angga )

Tinggalkan Balasan