Buserindonews Bandung Pembangunan Kandang ayam milik PT.KF yang berlokasi di Didusun Cikaso Rw,05 Desa Tanjung wangi Kecamatan Cicalengka kab bandung
di duga belum Mengantongi izin mendirikan Bangunan(IMB).Selasa(8/9/2020).
menurut pantauan awak media dilokasi pembanguna kandang ayam yang telah berjalan tersebut diduga belum mengantongi Izin mendirikan bangunan karena saat dikompirmasi kepihak humas yang bernama Tatang,dilokasi menuturkan bahwa kami tidak tau karna yang mengurus perijinan tersebut, langsung oleh pihak menejemen PT.
Sementara saat dikompirmasi ke pihak Kepala Desa Tanjungwangi Rusmana Via Tlp menuturkan Bahwa sebelum pekerjaan di mulai diadakan dulu musawarah antara warga masyarakat dengan pihak PT.
Malahan sosialisasi terkait pembangunan kandang hayam tersebut udah dilaksanakan di lingkungan Rw 05/06 Desa Tanjungwangi.
Menurut peraturan pemerintan tengtang Pendirian bangunan di wajibkan setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009 jadi setiap pembangunan baru harus mengantongi izin IMB dulu sebelum memulai pembangunan.
Maka yang seharusnya pihak PT.KF tidak dulu memulai pembangunan tersebut,sebelum beres Perijinannya. (jaelani)