Karawang || Buser indonesia – Pelaksanaan Proyek TPT yang dilaksanakan di Desa kendaljaya, kecamatan pedes kabupaten Karawang Jawa barat, Di duga proyek Siluman di karenakan tidak terpasangnya papan Informasi publik serta tidak memenuhi spek Pengerjaannya.Sabtu 29 07 2023,
Sesuai pantauan beberapa awak media di lokasi bahwa tidak adanya pemasangan plang papan informasi publik otomatis pelaksanaan proyek TPT tersebut di duga proyek siluman,
yang seharusnya pihak pelaksana memasang papan informasi proyek karna itu membuktikan ke transparan Publik
Dan saat menanyakan ke salah satu wakil mandor yang bernama Yanto di lokasi menuturkan bahwa saya hanya kerja pa tidak tau apa-apa apalagi terkait anggaran berapa -berapa nya saya sama sekali tidak tau pa dan untuk papan Informasi memang tidak ada pa terpasang, yang saya tau panjang nya cuman 333 meter, tapi anggaran nya tidak tau berapa, dan tidak tau anggaran darimana,
Sesuai aturan yang berlaku seharusnya pihak pelaksana itu memasang papan informasi Publik yang tertera dalam.
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jangankan sifatnya wartawan bahkan lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) Atau ormas pun harus tau, di karenakan itu anggaran dari pemerintah, dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang.
kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap
pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.(Muklis H )
















