Daerah  

Pemdes Desa Tegaldowo Pertahankan Aset Desa untuk Kepentingan Bersama

Rembang || buserindonews.com –
Pemerintah Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, menegaskan bahwa sikap mereka tidak berubah dalam menyikapi polemik berhentinya operasional pabrik semen di wilayahnya. Pemdes menyatakan bahwa persoalan utama bukan pada operasional pabrik, melainkan pada pengamanan aset desa, khususnya jalan desa yang menjadi akses vital bagi banyak pihak.

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, S.E., menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada komunikasi resmi maupun perwakilan dari pihak pabrik semen yang datang ke balai desa untuk menyelesaikan persoalan jalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Sampai hari ini belum ada surat atau perwakilan dari semen yang datang ke balai desa. Aturannya jelas, semua pihak harus tunduk. Jangan mengalihkan isu dari pokok permasalahan. Ini masalah lama. Bahkan ada jalan desa yang hilang dan sudah diproses di kepolisian,” tegas Kundari.

Jalan desa yang menjadi sorotan bukan hanya digunakan oleh satu pihak, melainkan juga oleh lebih dari 10 IUP batu gamping yang beroperasi di wilayah tersebut, para petani, serta masyarakat antar desa dan antar kabupaten. Oleh karena itu, Pemdes menekankan bahwa jalan tersebut adalah fasilitas umum yang harus diamankan dan difungsikan untuk kepentingan bersama.

“Sebelas tahun pabrik berdiri, tapi masalah lama tidak pernah diselesaikan. Justru desa yang digugat. Kami hanya menjalankan aturan dan fungsi pengamanan aset desa sesuai dengan regulasi Kabupaten Rembang,” imbuhnya.

Terkait isu yang menyebut bahwa Pemdes Tegaldowo meminta kompensasi dana sebesar Rp1,5 miliar per tahun, Kundari menepis keras kabar tersebut. Ia menyebut bahwa isu tersebut adalah fitnah yang tidak berdasar.

“Tidak ada permintaan uang seperti itu dari desa. Bahkan pada 2020 ada kesepakatan resmi antara desa, Sekda, dan OPD terkait bahwa jalan desa yang hilang akan dikembalikan fungsinya atau diganti. Namun sampai hari ini tidak ada realisasi. Justru pernah ada tawaran dari pihak semen melalui Abdul Manan senilai Rp2 miliar, tapi seluruh perangkat desa dan Ketua BPD sepakat menolak,” jelasnya.

Kundari menegaskan bahwa sikap Pemdes Tegaldowo tidak akan berubah. Jalan desa harus tetap menjadi aset bersama dan tidak boleh direbut untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jika ada upaya hukum untuk membatalkan sertifikat hak pakai desa, Pemdes akan mengambil langkah hukum dan mempertahankannya.

“Kami akan mempertahankan aset desa dengan segala cara. Jalan ini harus tetap menjadi milik desa dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” pungkasnya.

( Anwar )

Tinggalkan Balasan