Pemuda Pengedar Narkotika Antar Kota Di Ringkus Polres Blora

Blora || buserindonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Blora berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial TS (27 tahun) pada hari Minggu (2/7/2023) karena kedapatan membawa satu paket sabu.

Informasi mengenai rencana tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh seseorang dari luar kota telah diterima oleh Satres Narkoba Polres Blora pada Jumat (30/6/2023) berdasarkan laporan dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.

Pada hari Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 00.05 WIB, diduga pelaku turun dari bus di perempatan Jepon. Petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, satu paket narkotika jenis sabu ditemukan dalam plastik klip bening kecil yang kemudian dibungkus lagi dalam plastik klip kecil bening.

Paket tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kertas rokok warna kuning dan disimpan dalam bungkus rokok yang berada di dalam tas pelaku.

“Berdasarkan barang bukti tersebut, pelaku yang diduga merupakan pengedar narkotika dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Edi Santosa.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mengancam pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasat Resnarkoba berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar. Karena selain barang haram, penyalahgunaan narkoba menurutnya bisa merusak kesehatan dan akan ditindak sesuai aturan yang ada.

“Hindari Narkoba, kami akan bertindak tegas bilamana terjadi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya ( Angga-red)

Tinggalkan Balasan