Pagar Alam || buserindonews.com – Sungguh nahas apa yang dialami Anton Anderi Saputra (23), warga Dusun Baru, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan. Kamis (30/3/2023)
Bagaimana tidak, pemuda yang satu ini merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di dalam sel tahanan.
Anton Anderi Saputra dijebloskan ke dalam bui setelah kepergok anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam sedang menggengam erat narkoba jenis shabu di dalam tangan kanannya.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas Wempy A Kayadu, SH mengatakan,” tersangka Anton merupakan kurir Narkoba,” Kata Kasat Narkoba AKP Sutioso.
Penangkapan Anton, menurut Kasat bermula pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam mendapat laporan dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di Simpang Tebat Baru.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju lokasi dan mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan kaki sambil mengepalkan tangan sebelah kanan yang diduga menggenggam sesuatu.
Melihat itu, kemudian anggota Satres Narkoba langsung memberhentikan orang tersebut dan kemudian memperlihatkan surat tugas dan menanyakan apa yang ada dalam genggamannya dan langsung melakukan pemeriksaan.
Benar saja, saat diperiksa, pria tersebut langsung memperlihatkan apa yang ada digenggamannya satu paket diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas timah rokok.
Melihat barang bukti tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam langsung membawa pelaku ke kantor guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Mgs.Azis/Edo)
















