Pengelolan Tanah TPU di Desa Cirama Hilir Maniis Agar Lebih Berdaya Guna Bagi Masyarakat

Purwakarta || Tanah Pemakaman Umum ( TPU ) di Kp.Cirama Hilir RT.016/006 Desa Cirama Hilir Kecamatan Maniis Kab. Purwakarta yang luasnya diperkirakan lebih dar 4 Ha, dan yang baru digunakan untuk pemakaian warga yang meninggal kurang dari 1 ha.

Adapun untuk memastikan luas dari tanah TPU itu akan ada pembenahan batas Tanah antara tanah TPU dengan tanah warga Kepala Desa Cirama Hilir akan menggandeng pihak Dinas/Instansi Pertanahan/BPN-ATR Kab.Purwakarta.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Cirama Hilir Nandan Sukandar, S.Pd, jum’at 30/09/2022, saat kami hubungi di kediamannya.

” Masyarakat Desa Cirama Hilir menginginkan agar ada pengelolaan TPU, sehingga tanah tersebut bisa lebih berdaya guna, yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat disekitar lokasi TPU, salah satunya sebagai tanah TPU tersebut untuk lokasi ternak warga karena disekitarnya akan tumbuh rumput untuk makanan ternak”, kata Nandan.

 

Sebagian dari Tanah TPU itu telah dibersihkan serta atas kesadaran masyarakat pohon pohonnya ditebang agar dalam pelaksanaan berjalan sebagaimana mestinya.

“Kegiatan ini seiring dengan Program Pemerintah dalam bidang ketahanan pangan dan Nabati, dan hal ini pula mendapatkan dukungan dari semua unsur yang ada di pemerintahan Desa Cirama Hilir, begitpun masyarakat” Imbuhnya.

 

Saepul Bahri, S.Ag

Tinggalkan Balasan