CIAMIS , BI – Bantuan langsung Tunai Desa ( BLT DES ) Tahap IIl bersumber anggaran Dana Desa penanganan dampak pandemi covid-19 sudah direalisasikan pantauan Buser Indonesia di Desa Puloerang di Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis penyaluran Dana Bantuan Sosial ( Bansos ) Dinamakan BLT Des dimaksud usai dilaksanakan berjalan dengan lancar pada tanggal 10-Juli-2020 diterangkan Kepala desa (PJS) Tatang Abdulah S.IP bahwa ” 151 Keluarga penerima manfaat ( KPM ) sebagai penerima bansos ( BLT DES ) itu semua hasil musyawarah dimulai dari tingkat RT sampai ke Dusun yang kemudian diajukan ke pihak pemerintah Desa Puloerang untuk kemudian mendapat penetapan ” .
” Data penerima manfaat BLT Des ini merupakan ajuan dari RT yang dimusyawarahkan di tingkat kedusunan yang sebelumnya melalui seleksi dari beberapa indikatan sesuai aturan terutama penerima manfaat tidak menerima Bansos ” jelas Tatang Abdulah S.IP.
Tatang abdulah S.IP juga menjelaskan ” proses dan alur pencairan Dana Desa dari pusat untuk tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya ”
dimana dari KPPN ke rekening , kas Desa ini dibagi kedalam tiga tahap yakni tahap pertama ,tahap kedua masing-masing 40% kemudian tahap ketiga 20% hingga genap 100% ” .
lebih jauh Tatang Abdulah S.IP memaparkan ” sementara tahap kesatu dibagi dalam tiga tahap , tahap kesatu 15% bulan kedua 15% dan bulan ketiga 10% , sedangkan alokasi anggaran untuk covid-19 ini dialokasikan 35% dari Dana Desa dan Desa Puloerang seluruhnya mendapat alokasi sebesar Rp.1.087.126.000 (satu miliar delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh enam ribu.
Kami atas nama Pemerintah Desa menekankan tidak boleh terjadi penyelewengan atau pemotongan terhadap nominal
bantuan khusus dampak covid-19 ini
para KPM harus menerima bantuan BLT Des secara utuh yakni sebesar 600 rb ( _enam ratus ribu rupiah_ ) ” tandas Tatang Abdulah S.IP
menyoal adanya penambahan kuota penerima sekarang ini , rupanya tidak ada untuk penambahan secara penyalurannya , ” kami sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan ” demikian diucapkan Tatang Abdulah S.IP
SekDes Desa Puloerang Gugun Gunadi Sementara menambahkan ” bahwa BLT Des sebesar 600 rb ( _enam ratus ribu rupiah_ ) / KPM itu diberikan selama tiga bulan , ada pun ada tambahan 300 rb ( _tiga ratus ribu rupiah_ ) penerima manfaat juga untuk tiga bulan , itu sesuai ketentuan pemerintah dalam hal ini selaras PMK NOMOR 50 TAHUN 2020 DAN PERMENDES NOMOR 07 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERMENDES PDTT II TAHUN 2019 , sedangkan pemerintahan Desa tinggal menunggu peraturan Bupati , sekarang kita fokus ke yang tiga tahap ini dulu , nanti kalau sudah tertib aturannya baru kita memikirkan lagi apakah akan ada perubahan penerimaan manfaat atau tidak , hal ini juga harus melalui tahapan musyawarah , seperti penentu alokasi bantuan yang kini tengah berlangsung ” pungkas Gugun Gunadi , ( *OHIR HERDIANA* )