Daerah  

Perdes yang diduga abu abu  Sunat Hak Ketua LPM Terpilih, Jaelani Buka Suara

Sumedang || buserindonews.com – Pemilihan ketua baru Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Patut dipertanyakan hingga mengundang kecurigaan Publik. Diduga ada unsur politik pribadi yang membuat kepala desa enggan mendatangani SK ketua LPM terpilih Jaelani. Kamis 22/8/2024)

Hasil penulusuran Awak Media di lapangan ditemukan fakta baru yang membuat ketua L terpilih Jaelani harus menelan kekecewaan yang menurutnya sangat tidak relevan.

Menurut Jaelani saat menginformasikan ke awak Media dia mengatakan, pada tanggal 18 Agustus 2024 sekira jam ..Kepala desa mengadakan rapat bersama ketua terpilih dan beberapa unsur terkait desa.

“Bahwa pemilihan ketua LPM tidak sesuai perdes dalam seleksi, secara aturan perdes tidak boleh lulusan SMP.

Kata Jaelani perdes tersebut dinilai bertentangan dan di anggap aturan siluman atau abu-abu yang belum tentu dasar hukumnya(diragukan)

Kenapa tidak dari awal, saat seleksi bahwa ketentuan peserta harus berijazah SMA.

Lebih lanjut jaelani menilai, ini hanya akal bulus kepala desa. Agar dirinya tidak lolos di anggap tidak sah dengan dikeluarkannya perdes siluman yang sepihak, jelasnya.

Kalaupun tidak setuju dengan salah satu anggota yang diajukan kami kenapa sampai membawa aturan perdes yang dimana kami belum melihat atau di perlihatkan oleh kepala desa tentang pasal aturan tersebut, yang menolak bahwa calon peserta harus beri Ijazah SMA

kami sangat kecewa dengan aturan yang seolah dibuat-buat hanya demi menghalangi kami duduk di ketua LPM, Pungkasnya

Tinggalkan Balasan