Polisi Ringkus 9 Tersangka Narkoba,16.358 butir, 47,7 gram sabu, 9 gram ganja dan 25 gram tembakau sintetis Disita.

 

Tasikmalaya Buserindonews- Selama periode oktober 2020, Sat Res Narkoba Polresta Tasikmalaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan berbagai jenis Obat Terlarang dengan 9 tersangka yang diringkus dari lokasi berbeda.

Dalam pengungkapan itu petugas turut menyita barang bukti paling banyak obat terlarang 16.358 butir, 47,7 gram sabu, 9 gram ganja dan 25 gram tembakau sintetis.

Demikian disampaikan Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan
dalam siaran persnya di Mapolresta Tasikmalaya selasa (03/10/2020).

Kapolresta menjelaskan penangkapan ini bermula laporan warga dan penyelidikan petugas di lapangan. “selama bulan oktober ini kita ungkap 9 kasus, dengan 9 tersangka,” jelasnya.

“Kita berhasil menyelematkan ribuan orang dari narkoba selama bulan Oktober. 9 Tersangka diamankan yang 3 diantaranya residivis dan sisanya pengedar baru,” jelas Kepala Polresta.

Doni menambahkan, modus para tersangka selama ini mendapatkan kiriman dari sistem online dan menjual kepada para pembelinya dengan sistem tempel.

Pengedar janjian tempat dengan calon pembeli dan mengambil barang haram tersebut di lokasi yang telah disepakati.

“Kalau pembayarannya dilakukan oleh calon pembeli dengan cara ditransfer ke pengedar,” tambah Doni.

Sasaran peredaran narkoba di wilayah Tasikmalaya selama ini adalah generasi muda terutama pemakaian obat terlarang.
Apalagi harga obat terlarang yang dijual oleh pengedar dinilai murah yakni 10.000 dapat 3 butir.

Obat terlarang jenis Hexymer, Tramadol dan Triheks selama ini diketahui sebagai obat penenang yang disalahgunakan oleh para generasi muda.

Mereka biasanya menjadi brutal dan tak lepas dari aksi kekerasan yang terjadi di jalanan selama ini.

“Obat terlarang ini obat penenang yang bisa memicu adrenalin dan biasanya menyebabkan aksi kejahatan dan kekerasan,” ungkapnya.

Kasus para tersangka terus dikembangkan karena pengirimnya masih dilakukan pengejaran.

Obat terlarang dan sabu yang beredar di Tasikmalaya selama ini sebagian berasal dari pengedar besar asal Jakarta.
Kini para tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Mereka diancam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman oenjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.( Ujang Suhendar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *