Buserindonews Sumedang- Kepolisian Resor Sumedang menetapkan empat orang tersangka sebagai aksi pengeroyokan prajurit TNI di Sumedang.
Prajurit bagian kesehatan yang bertugas di Satuan Yonif Raider 301/PKS Sumedang itu adalah Pratu Muhammad Ashrul. Dia dikeroyok di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan,
saat ini empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
Keempat tersangka berinisial NM (40), ES (62), IR (41), dan SA (40). Keempatnya telah ditahan di Mapolres Sumedang,” ucap Eko Prasetyo Robbyanto saat konferensi pers, di Mapolres Sumedang, Senin 9 November 2020
Kapolres menyebutkan, insiden penganiayaan yang terjadi pada Jumat 6 November 2020 itu bermula saat korban tengah mengendarai mobil melaju dari arah Bandung menuju ke Sumedang.
Namun, lanjut Eko, di lokasi kejadian, tanpa disadari korban telah menyerempet seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor.
Korban dikejar oleh para tersangka dengan menggendarai sepeda motor. Korban langsung diberhentikan dan disuruh turun dari mobil, lalu para pelaku menganiaya korban secara bergantian hingga korban mengalami luka memar pada wajah dan hidung mengeluatkan darah,” tutur Kapolres.
Atas insiden tersebut, kata Eko, korban didampingi Subdenpom Sumedang membuat laporan ke Polres Sumedang sekitar pukul 23.00 WIB pada malam kejadian itu.
Kemudian, kata Eko, Anggota Satreskrim Polres langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap semua pelaku
di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Sumedang dan Bandung.
Selain menahan keempat pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan di Mapolres Sumedang,” tutur Eko seraya menyebut para tersangka dijerat Pasal 17 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman selama 7 tahun penjara. (Jay/ika)