Daerah  

PT RRA dan PT DMS 77 di Konawe Utara Diduga Lakukan Pengapalan Jetty Ilegal

KENDARI || buserindonews.com – Puluhan demonstran dari Mimbar Perafaban Indonesia, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendesak agar memanggil dan memeriksa dua perusahaan yang melakukan pengapalan di jetty diduga ilegal yaitu PT RRA dan  DMS 77 di Marombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara.

Demo tersebut sempat terjadi keributan antar massa dengan pihak pengamanan Kejati Sulawesi Tenggara, di mana massa mendesak masuk bersama mobil sound sistem, namun dihalangi oleh pihak keamanan Kejati serta aparat kepolisian.

Setelah bernegosiasi, massa langsung diterima oleh Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody.

Dalam pertemuan tersebut, koordinator lapangan, La Dian mengungkapkan, pihak Kejati dan Polda Sulawesi Tenggara harus tegas dalam menindak oknum atau perusahaan yang dinilai sengaja mengobrak abrik undang-undang, di mana diduga  PT RRA dan DMS 77  melakukan pengapalan ore nikel melalui jetty ilegal.  Kami telah menemukan buktinya,” kata La Dian.

Usai memperlihatkan dua lembar dokumentasi kapal take bout yang sedang sandar di pelabuhan, ia pun meminta agar Kejati dan Kapolda Sulawrsi Tenggara segera memeriksa dan menahan Direktur PT DMS 77 dan PT RRA

Keduanya diduga melanggar pasal 339 ayat 1, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan pelabuhan, tersus, TUKS, wajib memiliki izin.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindak lanjuti laporan tersebut.

“Segera kami tindak lanjuti dan memproses sesuai bukti yang telah ada,” bebernya.

Usai menyampaikan dan menyerahkan bukti dokumentasi yang ada, massa pun membubarkan diri dan menuju ke Polda Sulawesi Tenggara.

(Kontributor Sulawesi Tenggara / Red )

 

Tinggalkan Balasan