Rehabilitasi dan Pembangunan Lanjutan JITUT MS3 Desa Bojongsari

Cilacap || buserindonews.com – Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Air merupakan salah satu faktor penentu dalam proses produksi pertanian.

Dan jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.

Karena terbatasnya peran masyarakat dalam operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi, untuk itu, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No 7 tahun 2006 tetang irigasi bahwa tanggung jawab pengelolaan jaringan tersier sampai ke tingkat usaha tani (JITUT) dan jaringan irigasi desa (JIDES) menjadi hak dan tanggung jawab petani pemakai air (P3A) sesuai dengan kemampuannya.

Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap dalam hal ini melalui P3A Tirta Rahayu 1 Desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja Merehabilitasi Pembangunan Lanjutan JITUT MS3 dengan Penyedia Jasa Kavana Rast

Kegiatan dilakukan dengan sistem padat karya, sumber biaya dari APBD pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2022 senilai Rp.97.210.000,- dan kontribusi dari petani setempat.

Dalam keterangannya Ketua Kelompok Tani (P3A) Desa Bojongsari, berkaitan dengan belum optimalnya jaringan pengairan maka perlu diperbaiki/direhab, agar pengairan ke lahan usaha tani dapat lebih lancar,” kata Paimin.

Sedangkan JITUT adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kwarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kwarter dan
Rehabilitasi JITUT dilakukan untuk memperbaiki serta menyempurnakan jaringan irigasi guna mengembalikan dan meningkatkan fungsi pelayanan irigasi seperti semula dan lebih lancar,” jelas Paimin.

(SURATMAN)

Tinggalkan Balasan