Blora ll buserindonews.com – Sidang Meja Hijau kasus status tanah Balai Desa Nglarohgunung, Kecamatan jepon, Kabupaten blora. Saat ini sudah tahap pemanggilan saksi dari tergugat 2, dalam hal kesaksiannya itu, saksi tergugat 2 yang bernama Subeno, Dilaporkan Agus Joko Susilo setelah sidang selesai di Pengadilan Negeri Blora.
Dalam laporannya surat tanda terima laporannya, Nomer : STTLP/29/ll/2024/Res Blora//Jateng. Subeno Kaur (Pemerintahan Desa) Nglarohgunung, dilaporkan Agus Joko Susilo (mantan Kades Nglarohgunung). Senin 05/01/2024.
Dalam laporan tersebut berbunyi telah mengadukan peristiwa dugaan perbuatan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan atau pengfitnahan yang dilakukan oleh Sdr. Subeno. Atas kejadian tersebut pengadu merasa telah dirusak nama baiknya, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora.
Agus Joko Susilo menjelaskan terkait hal pelaporan di SPKT Polres Blora tersebut bahwasanya dia melapor karena tuduhan yang tidak berdasar dan sangat salah menurutnya.
“Karena saya di fitnah karena saya sebagai kades tidak pernah membakar dokumen apapun di desa, walaupun sebodoh bodohnya saya, sebagai kades tidak mungkin hal itu saya lakukan. Karena itu perbuatan melawan hukum, dan saya tidak terima, untuk itu saya laporan di SPKT Polres Blora.” Ucapnya Joko.
Saat ditanya media ini siapa yang dilaporkan dan apa alasannya melaporkan. Joko menjelaskan bahwa, “Dia perangkat desa bernama Subeno kaur pemerintahan Desa Nglarohgunung, dia waktu ditanya dipersidangan, bukti kepemilikan tanah di Desa Nglarohgunung dia tidak tau, alasannya telah dibakar oleh kades terdahulu, yaitu saya. Sehingga hal ini, saya tidak terima. karena tuduhan itu sungguh tidak benar, dan itu fitnah, keluarga saya dan saya sendiri. Sehingga saya tidak terima dan saya melaporkan ini,” tandasnya.
selanjutnya tambah Joko, menerangkan, “itu kesaksian dia pak, dipengadilan dibawah sumpah di Pengadilan Negeri Blora. Kira-kira hari ini Senin, jam 12.00 wib, dia menyampaikan itu dipersidangan, saat itu saya jadi pengunjung. Membuat keterangan yang tidak benar, atau keterangan palsu, kalau menurut saya. Dan ini harus dibuktikan, kalau tuduhan itu, harus dibuktikan, kapan kejadiannya, siapa saksinya, dan dokumen apa yang di bakar. Itu yang saya kejar.” Tambah Joko.
Saat disinggung terkait dokumen apa yang dibakar, Joko menjelaskan bahwa, “Sebenarnya kita saat itu sedang membersihkan buku-buku perpustakaan yang ada di kantor desa. Sebab, saat itu tahun 2010 akan ada kunjungan Bupati Blora, terkait peresmian proyek Pamsimas, ke depan akan dijadikan sentral sebagai percontohan, yang akan diselenggarakan di Balai Desa Nglarohgunung. Jadi kita merapikan buku-buku perpustakaan itu dan kita pindahkan ke kantor sebelah selatan,” ucap Joko.
“Jadi bukan dokumen milik desa, melainkan sampah dari buku perpustakaan yang telah dimakan rayap dan tikus. Dan saya membakar sampah itu ada semua perangkat, termasuk Subeno” terang Joko.
Kesaksian Subeno di bawah sumpah pada persidangan tersebut dinilai mengada-ada dan telah memfitnah dirinya sebagai saksi dari pihak penggugat.
“Saya akan melakukan tindakan hukum kalau tuduhan Subeno itu tidak bisa dibuktikan. Orang kalau menuduh orang lain harus mempunyai dasar-dasar hukum, punya bukti, punya alat bukti. Kalau tidak berarti fitnah,” ujarnya.
Adapun kejadian sebenarnya saat itu, Joko menerangkan bahwa dirinya dan bersama perangkat bersih-bersih pada waktu itu karena ada kunjungan tamu.
“Justru saya bersama perangkat desa melakukan bersih-bersih, justru saya malah merapikan dokumen. Karena dimakan rayap, dimakan tikus, dokumen itu sudah robek-robek tidak karuan. Setelah itu, dokumen itu disimpan disebelah selatan kantor desa. Dan setelah itu saya beserta perangkat membakar sampah, kardus-kardus, plastik-plastik, yang bekas dimakan rayap, dan tikus tikus itu. Jadi dia (Subeno) mengarang ngarang, dan saya pertegas dan saya kejar.” Tegas Joko.
“Dokumen mana yang dibakar dia harus bisa membuktikan, siapa saksinya, dan dokumen apa yang dibakar, karena ini sudah menuduh saya tanpa dasar dan tanpa bukti, dan itu fitnah bagi saya dan keluarga saya. Apalagi didalam persidangan, karena dia membuat keterangan itu harus bisa dipertanggung jawabkan betul, saya tidak terima itu, tuduhan ini harus dibuktikan.” Geram Joko.
Saat ini, Joko mendesak saksi tergugat 2 Subeno untuk dapat membuktikan dan mempertanggungjawabkan kesaksiannya di hadapan majelis hakim dan di bawah sumpah, dengan memberikan bukti dan alat bukti yang valid.
Perlu diketahui bahwa Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sehingga bisa dijerat pasal kesaksian palsu atau memberikan keterangan palsu adalah Pasal 242 ayat (1) atau (2) KUHP atau Pasal 291 UU 1/2023 atau Pasal 373 UU 1/2023.
(Angga)
















