Sat-Res Narkoba Polres Sumedang Ciduk Dua Pengedar Sabu Asal Purwakarta

Sumedang || buserindonews.com – Sat-Resnarkoba Polres Sumedang berhasil menciduk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Purwakarta. Dari keduanya, polisi berhasil menyita sebanyak 4 paket sabu seberat diperkirakan hampir 4 gram.

Kedua pelaku yaitu berinisial YS alias Cueng (46), warga Dusun Cilimus RT.01/01, Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta. Pelaku kedua berinisial S alias Odong (39) yang berstatus residivis, warga Dusun Malang Nengah, Desa Malang Nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Kasatres Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun mengatakan, kedua pelaku ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Petama, pelaku YS ditangkap di Jalan Raya Sumednag-Subang atau tepatnya di Dusun Pawenang, Desa Cikaramas, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang pada Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku didapati satu paket sabu seberat 3,10 gram disaku celananya.

“Saat dilakukan interogasi, YS mengaku barang bukti berupa narkotika jenis sabu itu didapatnya di daerah Cijantung Purwakarta yang diambil dengan cara tempel. Minggu (13/2/2022).

Dari informasi tersebut, kata Bagus, pihaknya akhirnya dapat menangkap pelaku S di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Malang Nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 02.30 WIB. Dari tangan S, polisi berhasil menyita sabu seberat 0,87 gram.

“Dari hasil penggeladahan polisi berhasil menemukan tiga paket kecil kristal putih yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,87 gram,” katanya.

Selain berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sabu, polisi pun berhasil mengumpulkan dan menyita barang bukti lainnya. Seperti alat hisap sabu, dua unit handphone dan satu pak plastik klip bening.

Kedua pelaku kini digelandang ke Mapolres Sumedang dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satres Narkoba Polres Sumedang. “Kami masih memburu pelaku lainnya, yakni Kukuh sebagai DPO,” pungkasnya. ( IKA )

Tinggalkan Balasan