Satres Narkoba Polres Kota Pagar Alam Amankan Pengedar Ganja

Pagar Alam || buserindonews.com –  Sungguh terlalu apa yang dilakukan Ezkil Aldi (20), mahasiswa yang tinggal di Simpang Manna, Kelurahan Beringin Sakti, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Jumat ( 28/8/2022)

Bukannya serius menimba ilmu saat dikirim kuliah di Yogyakarta, Ezkil Aldi justru menyalahgunakan kepercayaan kedua orangtuanya. Ezkil Aldi mengedarkan daun ganja di tempatnya belajar di Yogyakarta.

Perilaku menyimpang yang dilakukan Ezkil Aldi terungkap setelah petugas Satres Narkoba Polres Pagar Alam menyergapnya saat berada di loket Sinar Dempo Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam pada hari Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH mengatakan, dalam penyergapan ini petugas mengamankan barang bukti satu buah kantong plastik berwarna putih yang di dalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 500 gram.

Menurut Iptu Sutioso, kasus ini terungkap bermula adanya informasi dari masyarakat jika Ezkil Aldi sering membeli narkotika jenis ganja yang kemudian akan dibawanya ke tempatnya kuliah di Yogjakarta,” kata Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi

Nah, dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas mendapati informasi jika Ezkil Aldi sedang berada di Loket Sinar Dempo Kota Pagar Alam hendak berangkat menuju Jogyakarta pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

Tak mau buruannya lepas, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Ezkil Aldi.

Setelah diamankan, aparat selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tas bawaannya.

Saat itu petugas mendapati satu buah kantong plastik berwarna putih yang di dalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja yang diselipkan di antara pakaian yang dibawanya.

Kemudian terlapor Ezkil Aldi mengakui barang bukti jenis daun ganja kering itu miliknya seharga Rp1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagar Alam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya.

(Mgs. Azis/Edo)

Tinggalkan Balasan