MAJALENGKA BI – Satu warga Kecamatan Kasokandel dinyatakan positif Corona. Pemerintah setempat langsung mengeluarkan keputusan Majalengka sebagai Zona Merah Covid-19
Surat Keputusan itu diterbitkan melalui nomor 360/Kep-24/BPBD/2020. Pada point menimbang, Bupati Majalengka Karna Sobahi menegaskan Majalengka masuk dalam zona merah karena terdapat pasien positif corona.
“Saat ini Kabupaten Majalengka sudah dimasukkan dalam zona merah karena terdapat pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Karna Sobahi dalam Surat tersebut.
Dalam berbagai selebaran yang bersumber dari BPBD Kabupaten Majalengka, diuraikan alasan Majalengka menerapkan zona merah corona diantaranya adalah adanya pasien positif Covid 19 dan kondisi keluarga pasien pun terpapar virus dan status yang sama
Hingga berita ini diturunkan Minggu (5/4/2020) jumlah ODP di kabupaten majalengka secara statistik masih di angka 254 orang dengan spesifikasi dalam pemantauan sebanyak 198 orang dan 56 orang dinyatakan telah sembuh.
Jumlah ODP paling banyak terjaring di wilayah kerja Puskesmas Waringin sebanyak 42 orang, diikuti Cigasong 27 orang, Argapura 27 orang dan Ligung 26 orang.
Sedangkan untuk jumlah Pasien dalam Pengawasan sebanyak 16 orang, dengan data terakhir yang diterima redaksi Buser Indonews adalah 15 orang yang dinyatakan sembuh dan boleh pulang, dan satu orang pasien masih dalam pemantauan Intensif Rumah Sakit di Bandung. (Adrian Surya Alam/Eka)