Cilacap || buserindonews.com – Terkait Adanya Pemberitaan salah satu media online dengan Lokasi di Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.
Adanya pemberitaan disalah satu media online terkait tanah bengkok yang di duga digadaikan oleh mantan Kepala Desa Sidaurip (TM) jadi ada sebagian masyarakat mengatakan diduga permasalahan ini muncul mewarnai ramainya pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap ini.
Permasalahan tanah bengkok Desa Sidaurip menurut keterangan mantan Kepala Desa Sidaurip (TM) Sangat menyayangkan kepada Oknum wartawan yang menulis berita tidak langsung menemuinya atau meminta keterangan kepada narasumber yang akan diberitakan.
Saya belum pernah ketemu dengan penulis berita tersebut ujar TM kepada awak media baru baru ini di rumahnya.
Bahkan oknum wartawan tersebut meminta pertemuan dengan mantan kepala desa sidaurip (TM)untuk membicarakan terkait adanya berita tersebut sesudah beredar beritanya,ungkap (TM).
Saya sangat dirugikan adanya pemberitaan tersebut apalagi saya sebagai salah satu calon kepala desa sidaurip,
Tarmidi salah seorang yang disebut dalam pemberitaan sebagai penggadai tanah bengkok sama sekali tidak merasa dirugikan oleh mantan kades sidaurip (TM).
Penulisan berita yang baik yang dilakukan oleh seorang wartawan sepengetahuan saya seharusnya harus sesuaian dengan kode Etik dan norma hukum yang berlaku.
Kesalahan ataupun kelalaian dari penulisan sebuah berita yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat atau orang perseorangan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang kepada pelakunya dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.(Sr)















