Blora ll buserindonews – Ilegal mining atau penambangan secara ilegal di Desa Sendangharjo Kecamatan Blora yang dilakukan tanpa izin Negara,izin pertambangan, khususnya tanpa adanya hak atas tanah,ataupun izin eksplorasi, dilaporkan oleh direktur utama PT.HEBRON INDONESIA JAYA.

Direktur utama PT.Hebron Indonesia Jaya Kuncoro Melaporkan aduan pencurian dan pengrusakan lahan tambang/galian c ke polres Blora.
Dengan surat tanda terima pengaduan laporan pengaduan ,nomer :STTLP/127/VI/2023/Res Blora/Jateng.

Dalam pengaduan tersebut Direktur Utama PT.Hebron Indonesia melaporkan masalahnya ke kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resor Blora.
“Saya mengadukan permasalahan saya tentang pencurian dan pengrusakan lahan tambang/galian C yang dilakukan oleh saudara Gagat Septian Tyiaskoro”. ucap direktur utama PT.hebron Indonesia Jaya Kuncoro.
Terpisah Kuasa Hukum PT. Hebron Indonesia Jaya, H. Mulyono, S.H, yang mendampingi Direktur Utama PT. Hebron Indoensia Jaya (PT. HIJ), yang melaporkan pencurian dan pengrusakan lahan tambang pasir kuarsa milik PT. Hebron Indonesia Jaya menyampaikan bahwa PT. Hebron mengalami kerugian akibat pencurian dan pengrusakan.
“PT. Hebron mengalami kerugian sekitar Rp. 122.000.000,- karena ada sekitar 70 truk tronton yang melakukan pencurian dan pengrusakan lahan milik PT. Hebron Indonesia Jaya, padahal lahan milik PT. Hebron Indonesia Jaya belum ada ijin usaha tambang produksi, sehingga seharusnya tidak boleh ditambang sebelum ijin produksi turun”,Ucap Mulyono.
“Dan penambangan illegal ini juga merugikan nama PT. Hebron Indonesia Jaya, karena saat ini PT. Hebron Indonesia jaya sedang memproses Ijin Usaha Tambang Produksi, dan pencurian serta pengrusakan itu terjadi di lokasi Polaman, Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora”, tutupnya Mulyono.
Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi mengusulkan agar aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh rakyat dapat dibina agar bisa menjadi legal. Dengan begitu maka akan ada penerimaan negara dari sisi royalti maupun pajak untuk APBD.
Adapun dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
( Angga )
















