Buserindonews.com — Belida Darat. Muara Enim. Pekerjaan proyek tanpa memasang papan Informasi proyek dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip transparansi, yaitu Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pemasangan papan nama Informasi proyek merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden.
Papan nama proyek berfungsi sebagai sarana informasi bagi masyarakat untuk mengetahui detail proyek, sumber dana, dan pelaksana proyek, serta memungkinkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek.
Saat awak media meninjau kelokasi puskesmas Belida Darat Kecamatan Belida darat Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan proyek tersebut tidak ada papan informasi nya.
Awak media ini bertanya kepada Salah satu masyarakat yang terdekat lokasi puskesmas “memang dari awal tidak terpasang papan proyeknya pak kami tidak tau itu pembuatan apa pak, ujarnya sabtu (26/07/2025)
Kepada pemerintah terkait Kabupaten Muara Enim khususnya PPK turun kelapangan dan meninjau kelokasi agar tidak ada lagi pihak pemborong yang tak memasang papan informasi.
Saat awak media konfirmasi kepala puskesmas melalui via wa tidak ada jawaban sehingga berita ini dinaikan, (Irno.fau)
















