Daerah  

Tegakkan Aturan, Ketua Umum KSPSI dan BPJS Sepakat Tindak Perusahaan yang Langgar Kewajiban BPJS

PALEMBANG, Buserindonews.com  – Menegaskan komitmen dalam menegakkan hak-hak tenaga kerja, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KSPSI Provinsi Sumatera Selatan H. Zainal Aripin Hulap, S.I.P memberikan peringatan keras.

Beliau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan setiap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dan ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi dan Silaturahmi yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang.

Kegiatan berlangsung pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 13.00 hingga 16.00 WIB di Kedai Mimi Eka Palembang.

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari PD FSP.PP-SPSI Sumsel, DPD SPSI Sumsel, serta para pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh se-Provinsi Sumatera Selatan.

Pada kesempatan tersebut, H. Zainal Aripin Hulap juga menghimbau kepada seluruh jajaran KSPSI yang ada di setiap kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan untuk segera bertindak tegas apabila menemukan indikasi perusahaan yang melanggar aturan atau tidak memenuhi kewajiban terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.

Senada dengan hal itu, Kepala Cabang BPJS Palembang juga menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini bukan sekadar ancaman.

Beliau menyampaikan bahwa saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang telah dilaporkan kepada pihak berwajib karena terbukti tidak mematuhi ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang beroperasi di wilayah Kota Palembang.

Himbauan dan langkah nyata ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hak-hak pekerja serta memastikan bahwa seluruh ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik dan dipatuhi oleh seluruh pihak.

Kegiatan sosialisasi dan silaturahmi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan serikat pekerja dalam rangka memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh tenaga kerja di wilayah Sumatera Selatan. (DW)

Tinggalkan Balasan