BUSER INDONESIA || Purwakarta- Agenda sidang pemeriksaan keterangan empat terdakwa RENA terduga tindak pidana pemerasan dan pengancaman beberapa Kepala Desa di Purwakarta kembali mengikuti jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (11/04/2023). 
Saudara Edi dan Agung dimintai keterangan sebelum Ridha dan Nasser mulai kasus 10 Oktober 2022 di kantor Desa Pasanggrahan.
Menurut Edi dan Agung, terdakwa Nasser dan Ridha sudah ada di kantor Desa Pasanggrahan saat mereka berdua tiba di kantor Desa Pasanggrahan.
“Pak Nasser dan pak Ridha saat itu lagi ngobrol sama pak Adam” kata Edi.
Keempatnya memiliki tujuan sama, konfirmasi perihal program ketahanan pangan di Kecamatan Bojong, diantaranya, Desa Pasanggrahan.
Edi dan Agung mengatakan, pihaknya tidak meminta uang kepada para kepala desa. Sebaliknya, kepala desa menawarkan sejumlah uang agar tidak perlu membahas masalah ketahanan pangan di desa tersebut.
“Namanya juga ditawarkan, ya diterima pak (uangnya),” ucap Edi.
Agung menegaskan, Kepala Desa Pasanggrahan terus-terusan memintanya agar menerima sejumlah uang yang ditawarkan. Berkali-kali Agung menolak, namun Kades Pasanggrahan terus-terusan mengikuti Agung dan Edi hingga ke mobil, hingga akhirnya uang mereka terima.
Diwaktu berbeda, Penasihat Hukum NR. Icang Rahardian, bertanya kepada Nasser apakah ia merasa melakukan tindakan pengancaman, seperti yang tertulis dalam BAP dan dakwaan.
“Jangankan pengancaman pak, meminta uang pun tidak sama sekali,” tegas Nasser.
Ridha dan Nasser mengaku, tidak melihat sama sekali uang yang diberikan Kades Adam kepada terdakwa Agung.
Para terdakwa bersikeras keterangan mereka di berita acara tidak benar, di akhir persidangan berita acara terdakwa semua dicabut.
“Ini artinya tidak ada keterangan yang bisa diambil dari para terdakwa, keterangan hanya akan diambil dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” tegas Hakim Ketua, Mohammad Reza Latuconsina, S.H., M.H.
Kasus yang bermula beberapa oknum wartawan mau mengkonfirmasi Kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, perihal anggaran dana desa 20% seharusnya diperuntukan anggaran ketahanan pangan yang faktanya di lapangan berbeda dengan yang tercantum pada Perda Nomor 1 Tahun
2020 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta Keputusan Menteri Desa Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Kita ikuti bersama bagaimana kelanjutan sidang kemudian apakah berkembang ke hal lebih terang benderang atau bagaimana, tunggu sidang mendatang.
Laela/Tim
















