Majalengka || buserindonews.com – Tugas media atau wartawan jelas di atur dalam undang-undang nomor 4 tahun 1999 adalah tugas bertanya dan wawancara untuk menyeimbangkan sebuah informasi yang di dapatkan oleh awak media.
Sangat di sayangkan ada salah satu Kepala Desa yang di duga ber perilaku kurang baik terhadap wartawan.
Hal tersebut di alami oleh wartawan media online Corongkita.com saat mau melakukan wawancara terhadap Komarudin kades Kumbung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
“Aya BLT Arek Abah ge Jadi muriang Heg ke di daftarkeun ka Kesra Boro2 untuk Batur pamong Oge muriang.. ke Mun Aya di ingetan, Kalau di bahasa Indonesia kan. (Ada juga BLT mau?? Abah juga jadi muriang nanti di daftarkan ke Kesra Biro-biro untuk orang lain pamong juga muriang nanti kalau ada saya ingetin. (Jonkey/Red)
















