Polda Sumsel OTT Dana Revitalisasi Sekolah, 2 PPPK Disdik Banyuasin Jadi Tersangka

Buser Indonesia / Irno Irawan. Foto: RILIS KASUS -- Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring memimpin rilis kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Sekolah dan ASN Disdik Kabupaten Banyuasin, Jumat (18/9/2026). Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Buserindonews.com — Palembang Sumatera Selatan. Dua PPPK yang menjabat sebagai staf Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banyuasin diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026).

Keduanya terlibat dalam dugaan pungutan bertahap yang menyasar dana revitalisasi sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Buser Indonesia / Irno Irawan.
Foto: RILIS KASUS — Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring memimpin rilis kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Sekolah dan ASN Disdik Kabupaten Banyuasin, Jumat (18/9/2026). Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya diduga meminta fee kepada kepala sekolah penerima program.

Kedua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30), yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Disdik Kabupaten Banyuasin.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan 23 orang yang terdiri dari 12 kepala sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD), dua bendahara, empat penyedia, dua orang dari vendor, dua staf Sarpras Disdik Banyuasin, dan satu istri kepala sekolah.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

“Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap, yakni sebesar 0,7 persen pada saat pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen,” jelasnya.

Dalam menjalankan modus tersebut, kedua tersangka diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dikerjakan oleh pihak sekolah.

Dugaan pungutan tersebut menyasar 21 sekolah dasar penerima program revitalisasi di Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dan oknum staf Disdik Banyuasin di sebuah hotel di Kota Palembang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi.

“Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan tertutup, pada Kamis kemarin sekitar pukul 12.20 WIB, tim bergerak masuk ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan. Penyidik mendapati adanya penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dan kedua tersangka,” katanya.

Tim kemudian mengamankan kedua tersangka bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka antara lain kepala sekolah, bendahara, operator, serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30,9 juta yang disimpan di dalam tas ransel.

Penyidik juga mengamankan uang tunai Rp71,2 juta milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka.

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Irno)

Tinggalkan Balasan