Buserindonews.com
BEKASI, Buser Indonesia – Sebagai tindak lanjut Surat Laporan telah di Layangkan oleh The Tarumanagara Centre dan Forum Komunikasi Masyarakat Tarumanagara FK-MATA ke KPK RI KAPOLRI Menteri ATR/BPN RI Menteri LHK RI dan Menteri KKP RI, atas di hentikan nya kegiatan pagar laut di Pantai Utara Bekasi dan Pengurukan di PPI Paljaya, Kecamatan Tarumajaya, Kab. Bekasi yang telah di segel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ATR / BPN, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta di sidak langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), dan Komisi IV DPR RI.
The Tarumanagara Centre (TTC) dan Forum Komunikasi Masyarakat Tarumanagara (FK – MATA) menggelar Pres Rilis sebagai tindak lanjut Surat Laporannya pada Senin (10/02/2025).
Dalam Pres Rilis yang di sampaikan oleh The Tarumanagara Centre (TTC) dan Forum Komunikasi Masyarakat Tarumanagara (FK MATA) sebagai berikut: :
TINDAK LANJUT LAPORAN PT.TRPN
(PEMBONGKARAN PAGAR LAUT TARUMAJAYA)
Bersama dengan ini kami dari The Tarumanagara Centre dan Forum Komunikasi Masyarakat Tarumanagara (FK-MATA) mengucapkan terima kasih apresiasi yang tinggi-tingginya kepada :
1. Komisi IV DPR RI;
2. Bapak Menteri ATR/BPN Republik Indonesia;
3. Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia;
4. Bapak Dirjen PSDKP Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia;
5. Bapak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;
6. Bapak Ditjen GAKUM Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rl;
7. Komisi lII DPRD Provinsi Jawa Barat;
8. Bapak Gubernur Jawa Barat terpilih, Bapak Dedi Mulyadi;
9. Para Nelayan Tarumajaya dan KTH BKPH Ujungkrawang yang tetap solid;
atas tindakannya yang tegas dan jelas melakukan penghentian kegiatan PT TRPN di PAL Jaya Tarumajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang melakukan kegiatan Reklamasi berkedokan Restorasi dengan tidak memiliki ijin.
Hari ini, kami dari The Tarumanagara Centre (TTC) dan Forum Komunikasi Masyarakat Tarumanegara (FK MATA) membuat surat kembali sebagai tindak lanjut Surat Laporan kami ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kapolri dengan Nomor Surat 018/TTC.Ext/VI2024 tertanggal 05 Juni 2024 terkait kegiatan PT. TRPN yang tidak memilki ijin, dengan Nomor Surat 021/TTC.ExtlW/2025 Perihal Tindak Lanjut Pelaporan. Surat tersebut kami tujukan langsung ke KPK RI, KAPOLRI, Menteri ATR/BPN RI, Menteri LHK RI dan Menteri KKP RI dan kita juga melaporkan beberapa kegiatan perusahaan yang melakukan hal yang sama dengan PT TRPN di Kawasan Laut dan Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang.
Jadi pada intinya laporan lanjutan ini selain mendorong dan mengawal apa yang sudah Aparat Penegak Hukum (APH) tindak lanjut sekaligus sebagai ENTRY POINT terhadap penyelesaian-penyelesaian tenurial di Laut Utara Bekasi (Tarumajaya dan Muaragembong) dan penerbitan SHM dan SHGB pada Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang.
Berdasarkan kronologis diatas, kami sangat mendukung tindakan hukum yang dilakukan oleh APH, sebagai bahan masukan disini kami sampaikan
1. Bahwa kami telah Melaporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kapolri dengan Nomor Surat 018/TTC.ExtVV2024 tertanggal 05 24 terkait kegiatan PT. TRPN.
2. Bahwa kami telah menyikapi tentang Produk Hukum Kantor Pertanahan ATR/BPN RI Kabupaten Bekasi dari tahun 2019 dan telah melaporkannya ke Mabes POLRI, KPK RI dan Kejagung RI dengan Surat Nomor 009/TTC/Ext. VII/2021 tertanggal 26 Juli 2021 Perihal Penerbitan SPPT, SHM dan Dokumen Tanah lainnya pada Laut dan Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang.
3. Bahwa pada Areal Laut selain PT. TRPN juga terdapat perusahaan lainya yang diindikasikan melakukan hal sama dengan membuat pagar laut dengan sengaja melibatkan masyarakat
dan pada Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang selain terbit SHM dan SHGB telah diploting-ploting oleh beberapa orang untuk kepentingannya sendiri atau usaha dan secara otomatis
tidak memiliki ijin.
4. Bahwa terkait SHM dan SHGB di Laut dan Kawasan Hutan termasuk areal PT TRPN dan lainnya BPN Kabupaten Bekasi dalam Suratnya Nomor HP.01.01/829-32.16/VV2024 tanggal 20 Juni 2024, memberikan jawaban sebagai berikut :
4.1. Bahwa pada point 2 Bahwa Tanah Hak Milik di desa Pantai Harapan Jaya
Kecamatan Muara Gembong yang saudara sampaikan dalam lampiran daftar nominatif merupakan Hak Milik yang terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, diterbitkan pada tahun 1987 sebagaimana Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat berasal dari tanah negara dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai
Pemberian Hak Atas Tanah;
4.2. Pada point 3 Bahwa terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan yang saudara sampaikan dalam lampiran Peta merupakan Hak yang terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi yang diterbitkan pada tahun 2014 berasal dari tanah negara dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, termasuk didalamnya adalah yang dipakai Reklamasi PT. TRPN,
5. Bahwa perlu diketahui bersama bahwa Kawasan sebagaimana dimaksud pada point 4 diatas adalah Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang sesuai dengan SK Menteri Pertanian No : 92/Um/54,
tanggal 31 Agustus 1954, Penunjukan Kawasan Hutan pada Bagian Hutan Ujungkrawang terletak di Wilayah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat seluas 10.862,31 Ha dengan fungsi hutan lindung dan terakhir di tetapkan dengan SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor SK 4109 /Menhut-VII /KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan pada Kelompok Hutan Ujungkrawang seluas 11.655,42 (Sebelas ribu enam
ratus lima puluh lima koma empat puluh dua) perseratus Hektar di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat serta dengan penetapan dengan PP No. 25 Tahun 1999 Tentang Status Penetapan Hutan Muara Gembong. Sehingga sangat jelas bahwa Kawasan dimaksud adalah Kawasan Hutan bukan Tanah Negara Bebas;
Besar harapan kami, bahwa APH untuk terus mengusut para mafia tanah, mafia laut dan mafia nelayan dimulai dari oknum Kepala Desa, Pengusaha, Pemerintah Daerah dan BPN untuk ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terutama untuk segera mencabut Pagar Laut yang dibuat oleh PT. TRPN.
Besar harapan kami Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak KAPOLRI, Bapak Ketua KPK RI beserta Aparat Penegak Hukum lainnya bisa menindaklanjuti laporan dari kami, The Tarumanagara Centre (TTC) dan Forum Komunikasi Masyarakat Tarumanagara (FK-MATA). Selain hal diatas kami juga menanyakan PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI dan DPRD KABUPATEN BEKASI pada kemana ????
Ketika masyarakat memerlukan mereka,
mereka tidak pernah hadir ditengah-tengah mereka.
Terima Kasih…
Samsuri, S. Pd Ketua FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT TARUMANAGARA (FK MATA),
R. Supian Apandi Ketua THE TARUMANAGARA CENTRE (TTC). (Ics/red)