BOGOR BUSERINDONEWS – Carut marutnya penyelengaraan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor dikeluhkan agen e-warong.
Bahkan ada dugaan oknum petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) melakukan tindak pidana, di antaranya meminta uang dari agen e-warong sebesar Rp2.000 ribu per KPM dan TKSK tersebut mengarahkan agen e-warong untuk kerja sama dengan distributor yang sudah ditentukan.
Salah satu agen e-warong di Kecamatan Jonggol mengaku merasa bingung dengan arahan TKSK yang mengharuskannya mengambil sembako di supplier yang sudah ditentukan.
Namun, dengan adanya tuntutan untuk mengambil beras dan bahan pokok lainnya dari suplier yang sudah ditunjuk, maka dia tidak bisa apa-apa. Bahkan agen e-warong mengatakan bahan pokok yang dikirim supllier tidak akan mencapai nominal harga Rp200.000.
“Dan dalam hal ini saya hanya menerima upah gesek mesin EDC Bank BNI sebesar Rp5.000 per KPM, tapi uang Rp5 ribu itu dikurangi lagi sebesar Rp2 ribu untuk TKSK dengan alasan uang koordinasi ke pemerintah desa. Jadi bukan keuntungan dari hasil penjualan sembako seperti warung pada umumnya,” kata sumber.
Meski demikian, ia mengaku bersyukur tiga bulan sekarang ini untuk bahan pokok diluar beras dirinya belanja sendiri.
“Seperti telur, buah dan sayuran saya belanja sendiri. Tapi untuk bahan pangan beras harus ambil dari supllier dari PT SPS. Sebenarnya saya sudah beberapa kali menyampaikan juga sama TKSK Kecamatan Jonggol agar beras juga bisa saya belanja sendiri, cuma tetap jawabannya tidak bisa. Alasannya beras harus berlebel dan ada izin resmi,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, TKSK Kecamatan Jonggol, Dudi mengatakan sudah berjalan hampir dua tahun pihaknya mengarahkan ke salah satu PT yang berizin.
“Izin disini apa? Melihat ke belakang ada kasus di Parung Panjang dan Bojonggede. Disitu tidak berlebel dan tidak punya izin. Suplayer yang mendistribusikan beras .Nah, makanya saya berkoordinasi dengan PT SPS supaya kedepannya ini kita aman. Bahkan kita arahkan juga agen-agen supaya memakai beras, bukan berati beras lokal, bukan berarti beras impor, yang penting ijin dan kualitasnya memenuhi standar dan memang disitu jelas saya tidak pernah meminta fee ke agen itu,” jelasnya.
“Ke agen itu saya meminta hak desanya yang Rp1.500. Karena apa, mengingat waktu program ini turun ‘kan. Yang meminta data itu RT desa kebawah. Nah, itu saya berikan jasa ke desa Rp1.500. kesininya kalau misalkan mereka mau, mungkin ada salah satu contoh agen mandiri yang mau mengelola program ini sendiri, disitu mungkin ada kecemburuan sosial. Silahkan saja kalau yang mandiri ini kan dampak covid hanya sampa Desember. Kalau yang BPNT reguler BNI mungkin setahun dua tahunlah,” sambungnya.
“Kaitan saya monitoring ke agen-agen dari BNI atau pun bank Mandiri itu sudah tugas fungsi saya ke bawah. Saya juga tidak menutup kemungkinan ketika dari agen memberikan uang rokok, uang bensin ke saya saya ambil. Saya tidak munafik. Cuman ketika mereka ada kelebihan ya, saya juga secara tidak langsung saya juga punya perut. Tidak mungkinlah saya istilahnya datang ke sana secara tidak langsung ‘masa sedikit’. Saya dikasihnya berapa.”
“Saya jujur kalau misalkan mau, saya arahkan semua dari bank mandiri. Saya mau arahkan itu untuk kedepannya biar beras ini jelas. Jangan sampai ada yang beli ke non Islam lah. Artinya sudah kaya. Jelas disini ada lebal halal dan ada MUI nya,” kata dia.
Dia mencontohkan, di Kecamatan Parung Panjang dan Bojonggede ada pihak yang dipanggil Polda Jabar. Dia selaku TKSK juga mengaku tidak kejadian serupa terulang.
“Ada temen dua orang ini sudah dipanggil karena berasnya tidak jelas. Karungnya tidak ada nama. Itu yang dimasalahkan. Makanya saya minta ke PT. SPS ini supaya jelas jangan sampai beras yang di Kecamatan Jonggol itu tidak jelas,” ujarnya.
Apapun alasannya, seharunya TKSK tidak boleh mengarahkan agen e-warong Bank BNI sebagai penyalur program BPNT Reguler dan agen e-warong Bank Mandiri untuk mengambil suplay bahan pokok sembako BPNT, karena jelas melanggar tupoksi TKSK sebagaimana disebutkan dalam Pedum Bantuan Pangan Non Tunai/Program Bantuan Sembako.
Oleh karena itu pihak Dinas Sosial Kabupaten Bogor agar memberikan edukasi kepada agen e-warong dan khususnya para TKSK yang sudah jelas melanggar aturan. (Iman)