Buserindonews Sumedang,Bentuk penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI, ribuan buruh di Sumedang melakukan long march di Jalan Raya Bandung-Garut KM 23, Selasa 6 Oktober 2020.
Mereka berharap agar pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh tidak boleh mengurangi hak dan kesejahteraan yang telah ada.
Penangggujawab Aksi Guruh Hudiyanto mengatakan, melalui Omnibus Law Cipta Kerja hak dan kesejateraan buruh akan dirampas.
Dikatakan, dengan dalih menarik investasi setelah langkah langkah kebijakan ekonomi dinilai tidak mendongkrak kebijakan ekonomi secara signifikan.
Bahkan, berkali kali ingin merevisi UU 13 tahun 2003 tidak pernah berhasil.
Karena, selalu mendapat perlawanan masif dari serikat pekerja atau buruh, lalu pemerintah pusat menggelontorkan Omnibus Law.
Ia bertanya, apakah itu yang dinamakan kesejahteraan?.
Lahirnya Omnibus Law tidak memberikan adanya kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security) dan kepastian jaminan sosial (sosial security),” ucapnya.
Menurut Guruh, itu tercermin dalam sembilan alasan yang disuarakan buruh yakni, Tenaga Kerja Asing (TKA) unskill sangat mudah masuk, hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourching bebas untuk semua jenis pekerjaan, pekerja kontrak atau PKWT semua jenis pekerjaan dan tanpa batas waktu, PHK semakin mudah, waktu kerja yang melelahkan dan eksploitasi, serta hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha juga jaminan sosial yang terancam hilang.
Disampaikan, dampak Omnibus Law tak hanya dirasakan sekarang.
Namun, akan berdampak juga bagi anak cucu kita kedepannya bahkan, seluruh rakyat Indonesia.***