Daerah  

Warga Gandu Audiensi ke DPRD Blora, Pertanyakan Bagi Hasil Sumur Minyak Rakyat

Blora ll buseridonews.com – Sejumlah warga Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, mendatangi Kantor DPRD Blora untuk menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan dan pembagian hasil sumur minyak rakyat, Kamis (20/8/2026).

‎Audiensi yang berlangsung di ruang lobi DPRD Blora tersebut dihadiri Pemerintah Desa Gandu, Paguyuban Perkumpulan Penambang Sumur Masyarakat Gendono Sejahtera, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) PT Mataram Connection Nusantara (MCN).

‎Koordinator Aksi Damai Forum Warga Gandu, Rudi Ariyanto, mengatakan warga mempertanyakan pengelolaan sumur minyak rakyat yang dinilai belum memberikan manfaat sesuai harapan masyarakat.

‎”Dengan dalih legalitas dan sumur rakyat, yang menikmati malah orang lain, malah desa lain. Di mana etika para pejabat,” ujar Rudi dalam audiensi.

‎Desa Gandu terdiri dari tiga pedukuhan, yakni Dukuh Gendono, Gandu, dan Blimbing. Sumur minyak rakyat yang dikelola paguyuban tersebut disebut telah mengantongi legalitas sekitar 2,5 bulan.

‎Adapun skema pembagian hasil yang berjalan saat ini yakni 50 persen untuk investor, 20 persen untuk pemilik lahan, dan 30 persen dikelola paguyuban.

‎Dari porsi 30 persen yang dikelola paguyuban tersebut, sebanyak 10 persen diberikan kepada warga, sedangkan 20 persen digunakan untuk operasional penambangan.

‎Namun, warga Dukuh Blimbing sejak awal disebut tidak menyepakati pembagian 10 persen tersebut. Mereka meminta agar porsi untuk masyarakat dikembalikan menjadi 20 persen seperti sebelum sumur minyak memiliki legalitas.

‎”Dulu sebelum legal saja warga diberikan 20 persen, ini sudah legal kok cuma 10 persen,” kata Rudi.

‎Selain persoalan besaran bagi hasil, warga Gandu dan Gendono juga menuntut adanya transparansi laporan pengelolaan dana 10 persen yang menjadi hak masyarakat.

‎”Untuk warga Gandu dan Gendono menuntut haknya yang 10 persen, transparansi laporannya secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

‎Ketua Paguyuban Perkumpulan Penambang Sumur Masyarakat Gendono Sejahtera, Agus Rumanto, mengatakan pihaknya untuk sementara belum dapat memenuhi tuntutan warga Blimbing terkait peningkatan porsi bagi hasil.

‎Menurutnya, pembagian tersebut masih harus memperhitungkan biaya operasional penambangan.

‎”Untuk sementara tidak bisa memenuhi permintaan dari warga. Tetapi apabila nantinya dari hasil perhitungan biaya operasional sudah clear maka kemungkinan akan bisa terpenuhi. Terus penawaran kedua yaitu 10 persen untuk warga,” jelas Agus.

‎Audiensi berlangsung alot dan belum menghasilkan kesepakatan antara warga dan paguyuban. Para pihak kemudian berencana menggelar pertemuan terbatas untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

‎Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi, mengatakan hasil audiensi tersebut belum final. Ia menilai keberadaan sumur minyak rakyat di Desa Gandu seharusnya dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar.

‎”Dari paguyuban ke masyarakat harus ada pertemuan, ada rembukan lebih jauh. Transparansi 30 persen harus jelas,” ujar Supardi seusai audiensi.

‎Supardi menyebut saat ini terdapat dua pedukuhan yang telah menerima bagi hasil sebesar 10 persen, sedangkan Dukuh Blimbing belum menerima karena masih meminta porsi 20 persen.

‎Menurutnya, persoalan utama yang perlu diselesaikan adalah transparansi dalam pengelolaan porsi 30 persen yang menjadi kewenangan paguyuban.

‎”Ini sumur rakyat, jadi apapun hasil bumi dari Dukuh Gendono, Gandu itu juga untuk masyarakat. Yang menjadi soal kan ini yang 30 persen dikelola oleh paguyuban itu enggak transparan, itu saja.”

‎Ia menambahkan, sebelumnya masyarakat menerima pembagian sebesar 20 persen. Namun, setelah adanya perubahan skema, porsi tersebut menjadi 10 persen.

‎”Kemarin ya 10 persen Gandu dan Ndono dikasih. Kemudian Blimbing itu kan mengacu dari tahun lalu 20 persen diberikan tapi tadi ada perubahan. Ini belum ada titik temu,” bebernya.

‎Supardi menegaskan DPRD mendorong agar pengelolaan hasil sumur minyak rakyat dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

‎”Contohnya 30 persen misalnya, yang 10 persen untuk operasional BOP paguyuban, yang 20 persen itu untuk warga. Dulu kan 20 persen untuk warga, sekarang kan menjadi 10 persen,” pungkasnya.

(Angga)

Tinggalkan Balasan